Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

54 WNA Diusir dari Madura karena Overstay, Imigrasi: Ini Jadi Fokus Kami ke Depan!

Media Jatim
Imigrasi Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Pamekasan — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pamekasan akan fokus mensosialisasikan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di empat kabupaten Madura.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menjelaskan, upaya tersebut penting dilakukan karena sebagian masyarakat dan WNA banyak yang belum memahami cara mengurus izin tinggal di Madura.

“Kami akan lebih masif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau WNA di Madura yang belum mengurus izin tinggal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (10/1/2023).

Data yang dihimpun mediajatim.com, sepanjang 2022, ada 54 WNA di Madura yang sudah dideportasi ke negaranya masing-masing, lantaran overstay atau waktu tinggalnya sudah melebihi dari yang tertulis di Visa.

Banner Iklan Media Jatim

Sementara total WNA yang tercatat tinggal di Madura sepanjang 2022 yakni 374 orang.

Baca Juga:  Nilai Plus E-Paspor Versi Imigrasi Pamekasan: Verifikasi Cepat, Keamanan Tinggi dan Bebas Visa ke Jepang!

Dengan rincian, 272 WNA mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 95 WNA hanya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kemudian tujuh WNA dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Imam mengimbau seluruh masyarakat Madura yang menikah dengan WNA, untuk mendorong WNA bersangkutan mengurus izin tinggal.

“Kami akan terbuka memberikan izin sesuai kebutuhannya,” imbuhnya.

Imam berharap WNA agar lebih tertib administrasi, sehingga bisa terdata secara baik keluar dan masuknya di Madura.

“Melalui upaya sosialisasi, semoga nanti dapat membantu untuk mengurus izin tinggal WNA di Madura, sehingga diketahui kebutuhan tinggalnya berapa lama serta jelas tujuan kedatangannya,” pungkasnya.(rif/faj/ky)