Pamekasan — Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan penyelidikan terhadap lima terduga pelaku pengeroyokan Satpam pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pakong hingga Selasa (10/1/2023).
Sementara korban pengeroyokan, Jamaluddin (36), sudah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polres Pamekasan, tiga hari sebelumnya, Minggu (8/1/2023).
Kuasa Hukum Jamaluddin, Syamsul Arifin, berharap agar Polres Pamekasan menindaklanjuti laporan kliennya secara cepat.
Tindak lanjut dimaksud, kata Syamsul, dengan cara memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan sehingga bisa dilihat secara lengkap dari sisi hukum.
“Tidak hanya satu orang, empat orang yang bersamanya juga harus dipanggil, agar tindak kekerasan di lembaga pesantren tidak terulang kembali,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (10/1/2023).
Penegakan hukum ini juga diharapkan bisa menjadi efek jera kepada para pelaku. “Hal ini juga harus menjadi pelajaran sehingga tidak terbiasa brutal memukul orang tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” harapnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama melalui Kasi Humas AKP Nining Dyah Poespitasari menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Masih belum ada informasi terbaru, sebab kasus tersebut juga masih baru diterima beberapa hari lalu,” tuturnya.(rif/ky)
Berita sebelumnya bisa dibaca di sini.