web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

RSU Lukas dan Klinik Pratama Yulia Medica Bangkalan Diputus Kontrak BPJS, Satu Kedapatan Tarik Biaya Pasien

Media Jatim
RSU Lukas
(Helmi Yahya/Media Jatim) Aktivitas di RSU Lukas, Bangkalan, Selasa (17/1/2023).

Bangkalan — Dua Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Bangkalan diputus kontrak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Dua Fasyankes tersebut yakni Rumah Sakit Umum (RSU) Lukas dan Klinik Pratama Yulia Medica.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Keduanya tidak memenuhi standar penilaian BPJS sehingga kontraknya diputus,” terang Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Sih Retno Widyati, Selasa (17/1/2023).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Berdasarkan penilaian BPJS, ruang ICU RSU Lukas tidak sesuai dengan standar. Sedangkan Klinik Yulia Medica kedapatan menarik pembayaran kepada pasien BPJS.

Baca Juga:  RSUD Sumenep Raih Award IAC 2023, Erliyati Janji Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

“BPJS, kan, memiliki standar penialiannya sendiri, sehingga Fasyankes yang dinilai belum sesuai, kontraknya diputus,” terangnya.

Fasyankes yang sudah diputus kontrak ini tidak bisa melayani pasien BPJS hingga ada perbaikan dan menjalin kontrak kembali.

“Kalau memang pasien meminta tambahan obat atau suntik vitamin yang tidak bisa diklaimkan ke BPJS, seharusnya pasien dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar,” paparnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Untuk mengajukan permohonan kerja sama lagi dengan BPJS, Fasyankes harus bersedia melengkapi dan tidak mengulangi beberapa kesalahan yang dianggap berat oleh BPJS.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan: Pelanggaran Bila Faskes Minta Pasien Beli Obat Sendiri!

“Bisa saja nanti kerja sama lagi, kami juga dari Dinkes siap membantu karena mereka juga binaan kami,” kata Retno.

Sementara itu, Kepala Operasional Khusus BPJS Wilayah Bangkalan M Faruq menyebut, bahwa dua Fasyankes itu bukan diputus kontraknya, namun tidak memperpanjang kerja sama.

“Bahasa lebih tepatnya tidak memperpanjang kerja sama,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Pernyataan M Faruq tersebut dianulir Kepala Bidang SDM UKP BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto.

Ary mengatakan bahwa dua Fasyankes ini bukan tidak memperpanjang kerja sama, melainkan diputus kontrak.

“Belum dapat diperpanjang kerja samanya untuk 2023 sebagai mitra BPJS Kesehatan,” kata Ary, Rabu (18/1/2023). “Itu sama kasusnya dengan RSUD Waru di Pamekasan,” pungkasnya.(hel/ky)