Bangkalan — Dua Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Bangkalan diputus kontrak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dua Fasyankes tersebut yakni Rumah Sakit Umum (RSU) Lukas dan Klinik Pratama Yulia Medica.
“Keduanya tidak memenuhi standar penilaian BPJS sehingga kontraknya diputus,” terang Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Sih Retno Widyati, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan penilaian BPJS, ruang ICU RSU Lukas tidak sesuai dengan standar. Sedangkan Klinik Yulia Medica kedapatan menarik pembayaran kepada pasien BPJS.
“BPJS, kan, memiliki standar penialiannya sendiri, sehingga Fasyankes yang dinilai belum sesuai, kontraknya diputus,” terangnya.
Fasyankes yang sudah diputus kontrak ini tidak bisa melayani pasien BPJS hingga ada perbaikan dan menjalin kontrak kembali.
“Kalau memang pasien meminta tambahan obat atau suntik vitamin yang tidak bisa diklaimkan ke BPJS, seharusnya pasien dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar,” paparnya.
Untuk mengajukan permohonan kerja sama lagi dengan BPJS, Fasyankes harus bersedia melengkapi dan tidak mengulangi beberapa kesalahan yang dianggap berat oleh BPJS.
“Bisa saja nanti kerja sama lagi, kami juga dari Dinkes siap membantu karena mereka juga binaan kami,” kata Retno.
Sementara itu, Kepala Operasional Khusus BPJS Wilayah Bangkalan M Faruq menyebut, bahwa dua Fasyankes itu bukan diputus kontraknya, namun tidak memperpanjang kerja sama.
“Bahasa lebih tepatnya tidak memperpanjang kerja sama,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Pernyataan M Faruq tersebut dianulir Kepala Bidang SDM UKP BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto.
Ary mengatakan bahwa dua Fasyankes ini bukan tidak memperpanjang kerja sama, melainkan diputus kontrak.
“Belum dapat diperpanjang kerja samanya untuk 2023 sebagai mitra BPJS Kesehatan,” kata Ary, Rabu (18/1/2023). “Itu sama kasusnya dengan RSUD Waru di Pamekasan,” pungkasnya.(hel/ky)