Bangkalan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Lembaga Survei Integrity di Bangkalan beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana tersangka korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Bahkan, dikabarkan, dana tersebut diduga juga mengalir ke kantong salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan.
Direktur Lembaga Survei Integrity Ahmad Sukron menjelaskan, dana yang diterimanya Rp150 juta.
“Untuk survei persepsi publik atas kebijakan Bupati Bangkalan, dan survei ini dilaksanakan atas dasar kesepakatan dengan Integrity,” paparnya.
Survei ini, kata Sukron, murni hasil perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan lembaganya tanpa melibatkan KPU setempat.
Biaya survei dia terima dari Sekretaris Daerah (Sekda) Moh Taufan Zairinsjah.
“Dana yang diterima lembaga kami benar-benar digunakan secara profesional untuk kepentingan survei persepsi publik terhadap kebijakan Bupati Bangkalan dan bukan untuk survei elektabilitas sebagaimana yang berkembang di media massa,” jelasnya.
Survei tersebut, lanjut Sukron, dilakukan pada April 2021, dan hasilnya sudah diserahkan ke Pemkab Bangkalan.
“Hasilnya sudah diserahkan kepada Bupati Bangkalan, dan karena sifatnya internal, hasil survei tersebut tidak kami publikasikan,” tuturnya.
“Dan tidak benar bahwa uang itu digunakan oleh komisioner KPU Bangkalan sebagaimana informasi yang berkembang di media,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mambantah aliran dana Ra Latif masuk ke lembaganya.
“Sudah dijelaskan oleh direkturnya, saya sendiri tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan banyak hal,” katanya, Kamis (19/1/2023).
Namun dia membenarkan bahwa salah seorang komisioner KPU Bangkalan sudah diperiksa KPK, Jumat (13/1/2023).
Komisioner dimaksud adalah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangkalan Sairil Munir.
Namun, dia mengaku tidak tahu apa topik pemeriksaannya. “Saya tidak tahu, lebih baik tanya pada yang bersangkutan,” tukasnya.
Sayangnya, Sairil Munir tidak bisa dimintai keterangan. Telepon yang ditujukan mediajatim.com kepadanya tidak direspon, Kamis (19/1/2023) pukul 19.23 WIB.(hel/ky)