web media jatim

BNI Diduga Hapus Rekaman CCTV Saat MS Tarik Tali Beha EA hingga Putus di Kursi Teller

Media Jatim
BNI Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Ilustrasi CCTV (kanan) dan Kantor BNI Cabang Pamkesan di Jalan Kabupaten.

Pamekasan — Proses hukum tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, EA–yang bertugas di KCP BNI Prenduan Sumenep–hingga kini terus bergulir.

Perkembangan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep meminta penyidik Polres setempat untuk menghadirkan rekan kerja EA sebagai saksi.

Di tengah situasi itu, terendus dugaan penghapusan rekaman CCTV saat tersangka MS menarik tali beha EA hingga putus ketika sedang menerima nasabah.

Kuasa Hukum EA, Tajul Arifin membeberkan bahwa rekaman CCTV yang hilang tersebut ialah saat MS melancarkan aksinya melepas tali kutang EA.

Baca Juga:  Berkas Tersangka Pelecehan Eks Teller BNI Pamekasan Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Menurut informasi yang kami terima, rekaman CCTV saat pelaku membuka tali beha korban terhapus by system sebab pindah tempat kantor katanya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (1/2/2023).

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Tajul menyesalkan hilangnya rekaman CCTV tersebut. “Bayangkan, BNI itu BMUN loh, saya heran mengapa hal sepele seperti ini bisa terjadi,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya, perpindahan kantor bank dengan penghapusan rekaman CCTV tidak ada hubungannya sama sekali, dan hal itu perlu dipertanyakan lebih dalam.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Beri Waktu 30 Hari untuk Pemohon Ambil Paspor yang Terbit, Akan Digunting Jika Tidak!

“Saat kejadian melepas tali beha itu katanya terhapus,” terangnya.

Sementara, Pimpinan Cabang (Pimca) BNI Pamekasan Eri Prihartono mengaku sudah menyerahkan semua kebutuhan penyidik terkait kasus tersebut.

“Itu urusan penyidik, intinya saya sudah menyerahkan semua kebutuhan penyidik, namun tidak tahu rinciannya apa saja,” tukasnya, Rabu (1/2/2023).

Eri mengaku tidak mungkin menutup-nutupi bukti apa pun dari penyidik, sebab, hal itu berkaitan langsung dengan proses hukum.(rif/ky)