Daerah  

Penerapan Awal KTP Digital di Bangkalan Sasar ASN

Media Jatim
Ilustrasi KTP Digital
(Dok. Media Jatim) Ilustrasi KTP Digital.

Bangkalan, mediajatim.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan mulai menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan Binti Solikhah mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan sejak November 2022. Sasaran awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sempat vakum pada bulan Desember, karena terkendala di web dan aplikasi,” katanya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, peralihan data kependudukan ini dinilai lebih efisien. Selain mudah dibawa, tidak mudah rusak dan hilang, praktis, serta menghemat anggaran pengadaan blanko.

Baca Juga:  Umur 19 Tahun Belum Rekam e-KTP, Data Kependudukan Miliknya Akan Dinonaktifkan

Apalagi, jelas Binti, sekarang masyarakat sudah tidak bisa lepas dari gadget. Sehingga, pemerintah berpikir sudah waktunya urusan administrasi kependudukan beralih ke digital.

“Memang saat ini belum banyak yang menggunakan IKD, tapi ke depan urusan administrasi akan beralih ke digital,” papar Binti.

“Tingkat keamanannya juga tinggi, karena pakai password, terhubung IMEI dan email, tapi kalau handphone-nya hilang dan rusak, harus mengurus lagi,” tambahnya.

Binti juga menyebutkan, syarat untuk bisa menerbitkan IKD adalah pemohon harus memiliki KTP elektronik dan atau sudah terekam di Dispendukcapil. Kemudian, pemohon mengunduh aplikasi IKD di Play Store, lalu mengisi data sesuai petunjuk di aplikasi.

Baca Juga:  RSUD Smart Pamekasan Raih Tiga Piala Juara 1 Lomba HUT PPNI ke-50

“Untuk mengaktifkan aplikasi IKD harus scan barcode ke Dispendukcapil, nanti ada notifikasi ke email terkait password,” pungkasnya. (hel/zul)