Jember, mediajatim.com — Pernikahan anak di Kabupaten Jember belum bisa diatasi. Pada Januari 2023 saja, ada 148 anak yang tercatat mengajukan dispensasi nikah.
Jumlah tersebut berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat.
Untuk mengantisipasi semakin maraknya pernikahan anak ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukogidri, Kecamatan Ledokombo bekerja sama dengan DP3AKB mendeklarasi Zero Perkawinan Anak, Kamis (16/2/2023) di balai desa setempat.
Sementara yang dimaksud dengan perkawinan anak adalah mereka yang hendak menikah namun usianya di bawah 19 tahun sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Salah seorang pejabat DP3AKB Jember, Joko Purwadi, mengatakan, bahwa angka perkawinan anak di Kabupaten Jember tergolong tinggi.
“Gerakan deklarasi ini sebagai salah satu upaya menurunkan angka perkawinan anak. Harapannya, ke depan tidak ada anak yang menggendong anak,” ungkapnya.
Sementara menurut salah satu narasumber kegiatan deklarasi, Khairul Umam, mengatakan bahwa perkawinan anak berdampak buruk. Salah satunya memicu perceraian–karena mentalitas tidak matang–dan rentan melahirkan anak menderita stunting.
Dia mengatakan, stunting bukan hanya tentang fisik semata. Lebih dari itu, stunting lebih kepada aspek psikologis.
“Banyak yang secara fisik masuk kategori stunting, tetapi secara mental cerdas dan pintar. Oleh karena itu, sebagai masyarakat pesantren, saya sangat merekomendasikan Desa Sukogidri membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang perkawinan anak,” ungkapnya.
Direktur Tanoker Ledokombo–organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak buruh migran–Farha Cicik mengaku terkesan atas terlaksananya deklarasi Zero Perkawinan Anak ini.
“2023 merupakan tahun emas bagi masyarakat Desa Sukogidri. Karena dengan deklarasi ini merupakan komitmen mencerdaskan anak bangsa, serta upaya mencetak generasi emas penerus kita nanti,” ungkapnya.
Pada akhir acara, digelar penandatanganan bersama Deklarasi Zero Perkawinan Anak. Pihak-pihak yang bersepakat yakni kepala desa, DP3AKB, Tanoker Ledokombo, Penyuluh KB Kecamatan Ledokombo, Babinkantibmas, dan Pendamping Lokal Desa (PLD), tenaga kesehatan desa, kader posyandu, kader lansia, dan Forum Anak Desa.(**/ky)