Display 17 Agustus _20240918_112934_0000
Daerah  

Umur 19 Tahun Belum Rekam e-KTP, Data Kependudukan Miliknya Akan Dinonaktifkan

Media Jatim

Bangkalan, mediajatim.com — Data kependudukan milik warga yang sudah berumur 19 tahun tapi belum melakukan perekaman Kartu Tanda Pendudukan (KTP) elektronik dipastikan akan dinonaktifkan.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan Agus Suharyono, Senin (20/2/2023).

“Setiap daerah pasti ada data kependudukan yang tidak mengalami pergerakan. Sekarang, jika ada yang tidak melakukan perekaman lebih dari dua tahun, data kependudukannya akan kami nonaktifkan,” jelasnya kepada mediajatim.com.

Penonaktifan data kependudukan ini, kata Agus, untuk mengurangi data yang tidak bergerak. Sebab, apabila dibiarkan, maka data tersebut akan berpengaruh pada beberapa program yang diterapkan pemerintah.

Banner Iklan Media Jatim

“Data itu akan dianggap bodong,” tambahnya.

Baca Juga:  10 Kecamatan di Sumenep Dilanda Kekeringan, Warga Terpaksa Beli Air Rp70 Ribu Per Jam Tiap Hari

Disebutkan, hal itu juga sebagai salah satu cara untuk mengurangi penduduk yang tidak sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

“Setidaknya dengan demikian, orang yang bersangkutan segera melakukan perekaman KTP elektronik,” tegas Agus.

Sementara, dia menjelaskan, saat ini masih belum menerima update data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Tapi, pihaknya bisa memastikan di setiap daerah ada data kependudukan yang tidak bergerak.

Ke depan, lanjut Agus, Dispendukcapil Bangkalan akan berusaha jemput bola dengan melakukan perekaman di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Baca Juga:  Target 15 Ribu KTP Sebelum Pilkada, Dispendukcapil Pamekasan Rekam Data Warga Meski Usia 16 Tahun

“Jadi pelajar yang sudah memasuki umur wajib punya e-KTP akan lebih mudah aksesnya,” pungkasnya. (hel/zul)