Nasional, mediajatim.com — Tersangka penganiayaan anak kader Banser, Mario Dandy Satriyo (20), dikeluarkan dari kampusnya, Jumat (24/2/2023).
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Dandy adalah pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora–anak dari kader Banser Jonathan–Senin (20/2/2023) malam.
“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo,” kata rektor, Djisman Simandjuntak, dalam siaran pers tertulis, Jumat (24/2/2023) siang.
Pihak kampus juga mengecam keras tindakan Dandy karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan melanggar kode etik kampus.
Universitas Prasetiya Mulya juga mengaku perihatin sedalam-dalamnya atas luka yang diderita David.
“Rapat pimpinan memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya sejak 23 Februari 2024,” tegasnya.
Siaran pers ini diunggah pihak kampus melalui instagram @prasmul.(*/ky)