web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari DJP, Ternyata Harta Kekayaannya Capai Rp56 Miliar

Media Jatim
Rafael Alun Trisambodo
(Dok. Media Jatim) Rafael Alun Trisambodo yang baru dicopot dari jabatannya Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nasional, mediajatim.com — Ayah dari penganiaya anak kader Banser Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan RI.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Berdasarkan penelusuran mediajatim.com di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Jumat (24/2/2023), kekayaan RAT periode 2021 mencapai Rp56 miliar. Harta kekayaan RAT ini dilaporkan pada 17 Februari 2022.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Rinciannya, RAT memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp51.937.781.000. Kemudian harta yang berupa transportasi dan mesin Rp425.000.000. Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp420.000.000.

Surat berharga milik RAT senilai Rp1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529. Lalu, harta lainnya Rp419.040.381. Dia tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp56.104.350.289.

RAT sebagai Kepala Bagian Umum termasuk pada pejabat Eselon III dengan Golongan IIId sampai dengan IVb. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji RAT berkisar Rp2.920.800 hingga Rp5.211.500 per bulan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Selain gaji, ada tunjangan kinerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut aturan tersebut, besaran tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural Eselon IId ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan.

Baca Juga:  Eksan Sebut Atlet Patriot Bangsa

Adapun, tunjangan kinerja pejabat struktural Eselon I sebesar Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan. Sebagai catatan, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun.

Sedangkan, bagi yang Eselon III seperti RAT masih belum mendapatkan jatah tunjangan kinerja.

Pada Perpres tersebut juga dijelaskan, jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen. Adapun apabila realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen.

Apabila realisasi penerimaan pajak 80-90 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen. Realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen. Sementara realisasi penerimaan pajak di bawah 70 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen. (hel/zul)