Surabaya, mediajatim.com — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (27/2/2023).
Kunker ditemui langsung oleh anggota BPK RI Achsanul Qosasi. Dia mengatakan, Kunker tersebut salah satunya berisi konsultasi tentang perjalanan dinas yang kerap menjadi temuan di seluruh tingkatan parlemen.
“Dibutuhkan penyempurnaan peraturan untuk mendorong efesiensi dan efektifitas surat perintah perjalanan dinas,” ungkapnya.
Peraturan yang dimaksud Achsanul ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Perpres 33 yang mengatur yang mengatur pagu perjalanan dinas cenderung menjadi pemborosan dan tidak sesuai dengan manfaat yang diharapkan,” pungkasnya.(*/ky)