Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus juali beli narkoba yang diduga diaktori oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB, Senin (27/2/2023).
Sebagimana diberitakan mediajatim.com 17 Desember 2022 lalu, WB adalah anggota Satshabara Polres Pamekasan.
WB diduga menjual narkoba jenis sabu ke warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, MIN–yang sudah berstatus narapidana lebih awal.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Dzulhaq tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif menghadirkan tiga saksi untuk memberatkan WB.
Tiga saksi tersebut yakni ibu dari MIN, berinisial NAR, paman MIN, Salehoddin dan sopir tersangka WB, Husaidi.
Penasihat Hukum NAR, Abd. Kholis, menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan bukti berupa rekaman telepon antara WB dan Salehoddin yang berisi percakapan tawar-menawar penutupan kasus sebelum MIN akhirnya ditangkap pada 5 Juni 2022 lalu.
“WB sudah mengakui bahwa rekaman tersebut memang suaranya, tentunya hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam menilai proses hukum kasus ini,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (27/2/2023).
Kholis berharap, beberapa oknum yang disebutkan dalam rekaman telepon tersebut juga bisa dipanggil untuk dijadikan saksi.
Sementara ibu MIN, NAR, berharap agar vonis WB bisa lebih berat dari anaknya yang diganjar penjara lima tahun dua bulan.
“WB ini kan diduga menjual, seharusnya lebih berat dari anak saya yang hanya disuruh membeli sabu bukan untuk dijual kembali,” harapnya.
Selain itu, dia juga berharap agar hakim bisa memutuskan perkara yang melibatkan anggota polisi ini dengan seadil-adilnya.
Sementara kuasa hukum WB, Taufik Januar, menerangkan bahwa WB sudah menyangkal pernyataan saksi-saksi mengenai tuduhan menjual narkoba jenis sabu.
“Untuk sementara, kami akan mengikuti alur sidang ke depan,” pungkasnya.(rif/ky)