web media jatim

Kasus Oknum Anggota Polres Pamekasan Jual Narkoba Masuk Sidang Pemeriksaan Saksi: Keluarga Pembeli Beberkan Rekaman Telepon

Media Jatim
Polisi
(Ist) Sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus jual beli narkoba yang diduga diaktori anggota Polres Pamekasan, WB, di Pengadilan Negeri setempat, Senin (27/2/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus juali beli narkoba yang diduga diaktori oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB, Senin (27/2/2023).

Sebagimana diberitakan mediajatim.com 17 Desember 2022 lalu, WB adalah anggota Satshabara Polres Pamekasan.

WB diduga menjual narkoba jenis sabu ke warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, MIN–yang sudah berstatus narapidana lebih awal.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Dzulhaq tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif menghadirkan tiga saksi untuk memberatkan WB.

Tiga saksi tersebut yakni ibu dari MIN, berinisial NAR, paman MIN, Salehoddin dan sopir tersangka WB, Husaidi.

Baca Juga:  Konvoi saat Daftarkan Bacaleg, PKB Pamekasan Minta Maaf karena Tak Pakai Helm

Penasihat Hukum NAR, Abd. Kholis, menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan bukti berupa rekaman telepon antara WB dan Salehoddin yang berisi percakapan tawar-menawar penutupan kasus sebelum MIN akhirnya ditangkap pada 5 Juni 2022 lalu.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

“WB sudah mengakui bahwa rekaman tersebut memang suaranya, tentunya hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam menilai proses hukum kasus ini,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (27/2/2023).

Kholis berharap, beberapa oknum yang disebutkan dalam rekaman telepon tersebut juga bisa dipanggil untuk dijadikan saksi.

Baca Juga:  Gegara Selingkuh dan Masalah Ekonomi, Ratusan ASN di Pamekasan Bercerai!

Sementara ibu MIN, NAR, berharap agar vonis WB bisa lebih berat dari anaknya yang diganjar penjara lima tahun dua bulan.

“WB ini kan diduga menjual, seharusnya lebih berat dari anak saya yang hanya disuruh membeli sabu bukan untuk dijual kembali,” harapnya.

Selain itu, dia juga berharap agar hakim bisa memutuskan perkara yang melibatkan anggota polisi ini dengan seadil-adilnya.

Sementara kuasa hukum WB, Taufik Januar, menerangkan bahwa WB sudah menyangkal pernyataan saksi-saksi mengenai tuduhan menjual narkoba jenis sabu.

“Untuk sementara, kami akan mengikuti alur sidang ke depan,” pungkasnya.(rif/ky)