Berkas Pemukulan Satpam Pesantren Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Korban Sayangkan 4 Tersangka Tak Ditahan

Media Jatim
Pengeroyokan
(Dok. Media Jatim) Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama.

Pamekasan, mediajatim.com — Berkas tersangka pengeroyokan satpam pesantren di Kecamatan Pakong sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada 15 Maret 2023.

Sebelumnya, 10 Maret 2023, penyidik Polres Pamekasan telah menetapkan empat tersangka, yakni, warga Desa Patapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, AW (30).

Kemudian dua warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, AKA (25) dan MHG (31) dan seorang warga Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, S (30).

Sementara korban, sebagaimana diberitakan mediajatim.com, 9 Januari 2023 lalu, bernama Jamaluddin.

Kuasa Hukum korban, Syamsul Arifin, mengatakan tengah menunggu konfirmasi lanjutan dari penyidik.

Baca Juga:  Inilah 9 Nama Figur Pamekasan yang Daftar Cabup ke Partai Demokrat

“Katanya masih menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21, dan jika sudah lengkap, maka penyidik akan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (27/3/2023).

Syamsul berharap proses hukum kasus pemukulan ini bisa segera memasuki tahap persidangan, sehingga, ada efek jera terhadap para tersangka.

“Saya bersyukur kasus ini sudah ditangani secara baik, semoga lekas terbit P21, namun, sayangnya tersangka masih belum ditahan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengaku sudah melakukan pemberkasan secara cepat terhadap kasus penganiayaan ini.

Baca Juga:  UIM Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A di 16 Prodi: Yang Tak Sekolah pun Bisa Dapat Ijazah!

“Kami juga sudah melimpahkan ke Kejari, tinggal bagaimana hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU), apakah lengkap atau tidak,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesen pendek WhatsApp, Senin (27/3/2023).

Ditanya mengapa empat tersangka tersebut tidak ditahan, Eka tidak memberikan keterangan lebih lanjut.(rif/ky)