web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Bea Cukai Madura Periksa 3 Orang Terkait Tronton Berisi Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Media Jatim
Rokok Ilegal
(Dok. Media Jatim) Kardus berisi rokok ilegal diamankan di kantor Bea Cukai Madura, Selasa (4/4/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Sampai detik ini, Rabu (5/4/2023), Bea Cukai Madura belum membeberkan secara lengkap terkait penangkapan satu truk tronton berisi 2,8 juta batang rokok ilegal.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Admin Resmi Bea Cukai Madura hanya merilis bahwa tronton itu adalah hasil pelimpahan dari Polres Bangkalan ke Bea Cukai Madura, Selasa (4/4/2023) dini hari.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Ada tiga orang terperiksa dari penangkapan truk yang dilakukan Polres Bangkalan di daerah Junok,” ungkapnya, Rabu (5/4/2023).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Rokok ilegal yang dilimpahkan Polres Bangkalan ke Bea Cukai Madura yakni 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp2,2 miliar.

“Saat ini, rokok ilegal dan tiga orang berinisial D, Z dan T sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai Madura,” pungkasnya.(rif/ky)