Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Bea Cukai Madura Periksa 3 Orang Terkait Tronton Berisi Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Media Jatim
Rokok Ilegal
(Dok. Media Jatim) Kardus berisi rokok ilegal diamankan di kantor Bea Cukai Madura, Selasa (4/4/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Sampai detik ini, Rabu (5/4/2023), Bea Cukai Madura belum membeberkan secara lengkap terkait penangkapan satu truk tronton berisi 2,8 juta batang rokok ilegal.

Banner Iklan Media Jatim

Admin Resmi Bea Cukai Madura hanya merilis bahwa tronton itu adalah hasil pelimpahan dari Polres Bangkalan ke Bea Cukai Madura, Selasa (4/4/2023) dini hari.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

“Ada tiga orang terperiksa dari penangkapan truk yang dilakukan Polres Bangkalan di daerah Junok,” ungkapnya, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:  Titik Razia Rokok Ilegal Kini Berpindah ke Pamekasan Sisi Barat

Rokok ilegal yang dilimpahkan Polres Bangkalan ke Bea Cukai Madura yakni 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp2,2 miliar.

“Saat ini, rokok ilegal dan tiga orang berinisial D, Z dan T sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai Madura,” pungkasnya.(rif/ky)