Surabaya, mediajatim.com — Ketua KPK RI Firli Bahuri menjadi obyek perbincangan publik setelah mencopot Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan KPK RI pada 31 Maret 2023 lalu.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur menuding keputusan Firli menimbulkan kekacauan dan kontroversi.
“Terakhir tentang pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK RI, padahal, sebelumnya, Kapolri telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK dengan surat yang ditandatangani pada 29 Maret 2023,” ungkap Ketua Umum PKC PMII Jawa Timur Baijuri, Rabu (12/4/2023).
Namun, lanjut Baijuri, KPK justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro pada 31 Maret 2023 dengan alasan masa penugasannya telah berakhir tanpa melakukan koordinasi dengan institusi Polri.
“Pemberhentian ini diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan, sebab, saat kami melakukan konfirmasi ke sejumlah pimpinan KPK ternyata kebijakan tersebut atas dasar otoritas Ketua KPK yang mengklaim hasil kesepakatan bersama pada saat rapat pimpinan,” jelasnya.
Lebih lanjut Baijuri menyebut bahwa sampai saat ini tidak ada alasan rasional yang mendasari pemberhentian Brigjen Endar.
Bahkan, Firli Bahuri dan pegawai KPK yang terlibat dalam proses pemberhentian Endar diduga telah melanggar kode etik.
“Oleh karena itu berbagai pihak mengecam kebijakan yang dikeluarkan Ketua KPK dan meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengusut dan menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Mantan Ketua PC PMII Jember itu menambahkan bahwa kontroversi Firli sudah terjadi bahkan sebelum dia menjadi Ketua KPK.
“Semisal pada 2018 lalu, 26 OTT bocor di mana saat itu, Firli Bahuri menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, persisnya terjadi usai pegawai KPK ajukan surat perintah penyelidikan, pengajuan sprint penyadapan dan telaah kasus hingga imbasnya OTT bocor, penyelidik malah yang di-OTT target dan sebagai antisipasi, penyelidik menggunakan uang pribadi untuk operasi, kemudian di-reimburse,” jelasnya.
Baijuri berharap, KPK sebagai lembaga independen yang dibentuk negara dengan tujuan meningkatkan daya guna pemberantasan tindak pidana korupsi, terus konsisten dan lurus melakukan pemberantasan korupsi.
“Maka lakukanlah dengan profesional, intensif, dan berkesinambungan serta dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh serta intervensi kekuasaan mana pun,” pungkasnya.(mj11/ky)