Pengusaha Asal Pasean Pamekasan Diperiksa Bea Cukai, Diduga Pemilik Rokok Ilegal Flash Satu Tronton

Media Jatim
Rokok Ilegal
(Dok. CNN Indonesia) Ilustrasi rokok ilegal.

Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang pengusaha rokok asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan berinisial T dipanggil ke Kantor Bea Cukai Madura, Senin (10/4/2023).

T diperiksa terkait peredaran rokok ilegal merek flash menggunakan truk tronton yang ditangkap Polres Bangkalan di wilayah Junok pada 4 April 2023 lalu.

Sumber mediajatim.com mengatakan, T adalah pengusaha rokok dan pemilik salah satu perusahaan rokok (PR) yang terletak di Kecamatan Pasean.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin tidak bisa dimintai keterangan terkait pemanggilan T.

“Konfirmasi bisa via admin,” terangnya, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:  SMAN 1 Sumenep Gelar MPLS 2024, Kepsek Harap 360 Siswa Baru Segera Beradaptasi

mediajatim.com kemudian menghubungi kontak admin bea cukai namun tidak mendapat balasan hinggga berita ini diterbitkan.(*/ky)