Enam dari Tujuh Tersangka Kasus Pembacokan di Bangkalan Hanya Dijerat Pasal Membawa Sajam

Media Jatim
Tersangka Pembacokan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya saat diwawancarai usai Konferensi Pers di Mako Polres Bangkalan, Kamis (13/4/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Enam dari tujuh pelaku dalam kasus pembacokan yang diringkus oleh Polres Bangkalan, hanya dijerat Pasal Membawa Senjata Tajam (Sajam).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, tujuh pelaku dalam kasus pembacokan pada 5 April 2023 di Jl. Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Bangkalan lalu, ditahan dengan jeratan pasal yang berbeda-beda.

“Tersangka G yang menjabat Kepala Desa Bulung, ditahan berdasarkan hasil penyidikan tim dengan Pasal Penganiayaan,” ulasnya, Kamis (14/4/2023).

Sehari setelah kejadian pada 6 April 2023 lalu, kata Bangkit, tersangka G diamankan oleh pihak kepolisian Bangkalan.

Baca Juga:  Memahami Maksud Banner Bupati Sumenep Mendukung Reaktivasi Kereta Api

“G ini yang menggedor pintu mobil korban, lalu terjadi adegan pembunuhan yang menewaskan M. Mayyis Abdullah dan Amiluddin,” jelasnya.

Sebelumnya, di lokasi kejadian, Polres Bangkalan juga mengamankan TM dan S yang sedang membawa senjata tajam.

Selanjutnya, empat tersangka lainnya, yaitu S (41), AR (45), MEH (42), J (52) juga ditangkap oleh polisi karena merupakan pemilik dari senjata yang ditemukan di dalam mobil sitaan polres Bangkalan.

“Masih ada kemungkinan ada pelaku lain, jadi masih terus kami dalami,” tutupnya.

Sebagai pelaku pembunuhan, tersangka G didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat 2 subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan enam orang lainnya, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(hel/faj)