Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang pemilik karaoke berinisial RMP di Pamekasan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (12/4/2023).
Terdakwa RMP terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran Nomor 003/51/432.012/2023 tentang Ketertiban Kegiatan di Bulan Ramadan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, RMP awalnya sudah diberikan teguran tertulis agar tidak berjualan saat Ramadan.
“Ternyata RMP malah kembali membuka karaokenya, sehingga ada sebagian pengunjung yang datang, makanya kami memanggil RMP untuk mengikuti sidang,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (28/4/2023).
Ainur mengaku dari awal memang tegas memperingatkan para pemilik kafe, karaoke, dan warung agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Minimal para penjual harus menghormati aturan, sehingga suasana Ramadan bisa kondusif dan bagi masyarakat yang melaksanakan puasa bisa fokus beribadah di bulan penuh berkah,” ucapnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan RMP, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pidana denda Rp500 ribu dan pidana kurungan selama dua hari. Selain itu, RMP juga harus membayar biaya perkara Rp200 ribu.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi kembali di bulan Ramadan tahun depan, dan semoga hal ini menjadi pelajaran bagi pemilik kafe dan karaoke yang masih bandel,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Khairul Anwar berterima kasih kepada Satpol PP setempat yang telah menertibkan tempat-tempat makanan sepanjang Ramadan.
“Aturan harus ditegakkan, salah satunya dengan sidang kepada pemilik karaoke yang tetap membandel, sebab sebelumnya mereka mengira tidak ada hukuman yang akan menjeratnya,” ungkapnya, Jumat (28/4/2023).
Menurut pria yang akrab dipanggil Irul tersebut, jika rumah-rumah makan tetap dibiarkan berjualan di siang hari saat Ramadan, maka sama saja dengan mengajak untuk batal puasa.(rif/faj)