Meski Vonis Pidananya Sudah Inkrah, Lima Tersangka Jual Beli Jabatan di Bangkalan Masih Digaji

Media Jatim
Kasus Tipikor
(Dok. Media Jatim) Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono saat memberikan keterangan ke awak media, September 2022.

Bangkalan, mediajatim.com — Lima pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan yang terpidana kasus korupsi jual beli jabatan masih menerima gaji hingga kini. Padahal, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah inkrah pada 8 Mei 2023 lalu.

IMG-20241113-WA0015
InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Lima tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Achmad Mustaqim, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto.

Banner Iklan Media Jatim

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Salman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandy, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili.

Banner Iklan Media Jatim

Berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya, empat dari lima tersangka kasus jual beli jabatan tersebut divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sedangkan satu tersangka lainnya, Hosin Jamili, divonis dua tahun satu bulan penjara dengan denda yang sama.

Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriono menyampaikan, status jabatan lima tersangka jual beli jabatan tersebut kini masih non aktif. “Jadi masih menerima gaji meskipun tidak penuh,” ulasnya, Jumat (19/5/2023).

Joko mengaku belum mendapatkan surat keputusan resmi dari pengadilan mengenai vonis hukuman untuk lima tersangka tersebut. Sehingga status jabatannya belum diubah. “Karena kami belum punya dasar untuk memutuskan,” tuturnya.

Pihaknya berencana mengirim surat ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menanyakan vonis pidana kepada lima tersangka kasus jual beli jabatan di Bangkalan tersebut.

Baca Juga:  Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bangkalan Semakin "Pedas"

“Nanti kami akan tanyakan prosesnya, baru setelah itu kami bisa mengetahui langkah dan bagaimana tindakan kami selanjutnya, tunggu saja,” pungkasnya.(hel/faj)