web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Anggota DPRD Bangkalan Sebut Kebijakan Rotasi 8 JPT Pratama Plt Bupati Melanggar Aturan

Media Jatim
Rotasi Jabatan
(Dok. Media Jatim) Plt Bupati Bangkalan Mohni saat melantik 8 pejabat yang dirotasi, Jumat (5/5/2023).

Bangkalan, mediajatim.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bangkalan melakukan rotasi 8 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat pada 5 Mei 2023 lalu.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Adapun 8 JPT Pratama yang dirotasi, yakni Ismet Effendi sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berubah menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah, serta Sudiyo yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) berubah menjadi Kepala Dinas KB PPPA.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Selain itu, Bambang Budi Mustika yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah, serta dr. Nunuk Kristiani yang sebelumnya menjabat Direktur RSUD Syamrabu, berubah menjadi Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Selanjutnya, Amina Rahmawati yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas KB PPPA, berubah menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Moh. Hasan Faisol yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berubah menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

Baca Juga:  Dianggap Hanya Buang-Buang Anggaran, DPRD Bangkalan Tolak Usulan Aplikasi e-Kinerja

Lalu, Bambang Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) berubah menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pembangunan Manusia di Sekretariat Daerah.

Terakhir, Ahmad Faji yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah, berubah menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi menilai, rotasi 8 Jabatan Pemerintah Tinggi (JPT) Pratama oleh Plt Bupati Mohni itu sebenarnya melanggar aturan. Sebab Plt Bupati tidak berwenang melakukan kebijakan tersebut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Rotasi JPT Pratama yang dilakukan oleh Plt Bupati Bangkalan, kata Mahmudi, melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Juncto Nomor 23 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam Undang-Undang tersebut, pejabat Plt tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis,” ungkapnya, Senin (22/5/2023).

Langkah Plt. Bupati Bangkalan melakukan rotasi JPT Pratama tersebut sudah melampaui batas kewenangannya.

Baca Juga:  Dua SD Bermasalah, Disdik Bangkalan Dimintai Pertanggungjawaban

“Urgensinya apa melakukan rotasi jabatan? Sebelumnya mereka sudah sesuai dengan kapasitasnya masing-masing, setelah jabatannya dirotasi banyak yang tidak sesuai kapasitas,” paparnya.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC Hanura Bangkakan tersebut meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar mengkaji ulang pelaksanaan rotasi JPT Pratama.

Jangan sampai, lanjut Mahmudi, ada muatan politik. “Rotasi harus berdasar penyegaran, bukan antara suka dan tidak suka lalu dirotasi. Atau untuk pengamanan karena proses sidang gratifikasi lelang JPT sedang berlanjut,” tukasnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Joko Supriyono membenarkan bahwa Plt Bupati Bangkalan memang tidak berwenang melakukan rotasi JPT Pratama.

“Tapi kalau sudah dapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maka boleh, kalau tidak diizinkan tidak boleh, ” terangnya, Senin (22/5/2023).

Terkait rotasi 8 JPT Pratama yang dilakukan oleh Plt Bupati Bangkalan, Joko mengaku sudah mendapat izin dari KASN. Bahkan, izin dari Kementerian Dalam Negeri, ucap Joko, juga sudah ada.

“Ini semua sudah sesuai prosedur, karena ada kekosongan dan memang harus segera diisi untuk kondusivitas program di lingkungan Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.(hel/faj)