Pamekasan, mediajatim.com — Pelaku tindak pidana pemalsuan surat akta hibah tanah di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Aditya Sutedja, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.
Penetapan tersangka Aditya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pamekasan yang diberikan kepada pelapor, Verawaty Martini, tertanggal 9 Februari 2021.
Dalam SP2HP bernomor B/128/II/RES.1.9./2021/Satreskrim ini juga dijelaskan bahwa tersangka Aditya sudah ditahan di Mapolres Pamekasan per 2 Februari 2021.
Namun, penahanan Aditya kemudian ditangguhkan berdasarkan SP2HP bernomor B/170/II RES.1.9./2021/Satreskrim tertanggal 25 Februari 2021. Penangguhan ini dilakukan karena adanya tekanan dari Irjen Polisi Teddy Minahasa.
Tidak cukup penangguhan atas penahanan Aditya, pelapor juga didesak oleh Teddy untuk mencabut laporan pidana tersebut sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Sabtu (10/6/2023).
Vera mengatakan, surat pencabutan laporan tersebut tidak dibuat oleh dirinya, tetapi dibuat oleh anggota Polres Pamekasan karena didesak Teddy Minahasa.
“Dibuatkan (surat pencabutan, red) oleh Penyidik Polres Pamekasan. Saya cuma tinggal tanda tangan. Tanda tangannya pun di Bebek Sinjay. Penyidik bilang, itu juga karena mereka juga ditekan Teddy Minahasa,” terang Vera, Minggu (11/6/2023).
Setelah Irjen Teddy ditahan karena terlibat kasus narkoba, Vera kemudian memberanikan diri untuk bersuara dan melanjutkan perkara.
Lalu, pada 10 April 2023, Vera berkirim surat ke Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana agar perkara pemalsuan akta hibah tanah tersebut ditindaklanjuti kembali.
“Laporan saya tersebut dihentikan (SP3) secara tidak benar prosesnya, bahkan saya sebagai pelapor tidak menerima pemberitahuan SP3 tersebut dari penyidik Polres Pamekasan,” terang Vera sebagaimana dalam surat tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi ke Kapolres Pamekasan.
“Kapolres sudah berkoordinasi dengan Satreskrim, namun, saya belum mengetahui hasilnya bagaimana,” ungkap Sri kepada mediajatim.com, Sabtu (10/6/2023).
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Maelan menuturkan bahwa perkara tersebut masih terus berjalan.
Pihaknya mengaku belum menerima surat perintah penghentikan perkara (SP3). “Berkas masih di polisi, masih p19, dan kabarnya memang SP3, tapi saya belum terima SP3-nya,” terangnya, Senin (12/6/2023).
Mengenai status perkara, kata Maelan, pihaknya belum bisa berbicara, sebab, berkas yang statusnya masih p19 masih menjadi kewenangan kepolisian.
“Saya tidak bisa ngomong karena itu masih kewenangan polisi,” pungkasnya.(rif/ky)