Blitar Kota, mediajatim.com — Polres Blitar Kota merilis dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (21/6/2023).
Dua tersangka tersebut ialah seorang anak dan ibu yakni NA (26) dan ESP (51). Keduanya diamankan di Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Minggu (18/6/2023).
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, kedua tersangka ini melakukan penyekapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SL (34) selama dua minggu di rumah tersangka.
SL adalah warga Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Korban, oleh tersangka, dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura untuk menjadi Asisten Rumah Tangga (ART)
“Korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura secara ilegal untuk jadi ART,” terang Argowiyono.
TPPO ini terungkap setelah ada laporan masyarakat bahwa ada penyekapan orang di Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Korban SL tidak boleh keluar ruangan, makannya dijatah, dan komunikasi dibatasi,” imbuh lulusan Akpol 2003 tersebut.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, dan atau denda minimal Rp120 juta, maksimal Rp600 juta.
“Mengenai berapa lama praktik TPPO-nya dan jumlah korban, masih kami dalami,” tutupnya.(hel/ky)