Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Sumenep Darurat Pelecehan Seksual, 12 Kasus Sepanjang Januari hingga Juni 2023

Media Jatim
Pelecehan Seksual
(Dok. koran.tempo.co) Ilustrasi pelecehan seksual.

Sumenep, mediajatim.com — Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Sumenep Achmad Dzulkarnain melaporkan, sepanjang Januari hingga Juni 2023, terdapat 12 kasus pelecehan seksual di Kabupaten Sumenep.

Menurut Dzulkarnain, beberapa kasus pelecehan seksual di Sumenep hingga saat ini terus diproses secara hukum.

“Salah satu kasus yang getol kami dampingi adalah pelecehan seksual pada santri di Pulau Masalembu. Pelaku kemarin dijerat hukuman 14 tahun penjara. Beberapa kasus yang lain, proses hukumnya juga kita dampingi dan berjalan hingga saat ini,” jelasnya, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  Cegah Sengketa Lahan, BPN Sumenep Terbitkan 17.018 Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

Mantan Camat Pasongsongan itu meminta warga Sumenep agar berani melaporkan setiap kasus pelecehan seksual yang menimpa sanak famili, tetangga atau kenalannya kepada Dinsos P3A Sumenep.

Banner Iklan Media Jatim

Dzulkarnain menjelaskan bahwa selama ini ada pola pikir yang keliru di masyarakat tentang kasus pelecehan seksual.

“Banyak orang berpikir bahwa pelecehan seksual ialah aib. Baik pelaku, maupun korbannya, disebut-sebut sebagai hal yang memalukan untuk keluarga. Ini yang menyebabkan kasus-kasus tersebut tak terselesaikan,” paparnya.

Pengentasan masalah pelecehan seksual selama ini, kata Dzulkarnain, selalu mengalami kesulitan. Karena dalam beberapa kasus yang terjadi, pelakunya adalah orang-orang terdekat korban.

Baca Juga:  Ringkus Pembuang Bayi di Sumenep, Polisi: Pelaku adalah Ibunya Sendiri!

“Ada yang dilakukan guru pada murid, kiai pada santri, bahkan ada pelaku yang melakukan pelecehan seksual kepada anggota keluarganya sendiri,” ungkapnya.

Karena itulah, ucap Dzulkarnain, pihaknya mengaku berhati-hati dalam mengatasi pelecehan seksual yang terjadi di Sumenep.(mj12/faj)