Kasatpol PP Sumenep: Edukasi untuk Tekan Rokok Ilegal Tanggung jawab Berbagai Pihak

Media Jatim
Pol PP Sumenep
(Dok. Media Jatim) Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy.

Sumenep, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep bersama Tim Pengumpulan Informasi Peredaran (TPIP) rokok ilegal melakukan pengawasan dan pendataan peredaran rokok sejak 5 Juni 2023.

Selain pendataan, tim gabungan ini juga memberikan edukasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat di Sumenep, khususnya, para pemilik warung dan toko.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menerangkan, ada lima kriteria yang digunakan untuk mengetahui apakah rokok itu legal atau ilegal.

“Tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, dan dilekati pita cukai namun tidak sesuai nama perusahaan,” jelas Laili, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:  Wakil Rais Syuriah PCNU Pamekasan Wafat di RSUD Smart

Selain itu, pita cukai yang dipakai salah peruntukan, kemudian, dilekati pita cukai bekas–yang terakhir ini biasanya terlihat ada sobekan, berkerut dan kusut.

“Hal ini bisa diketahui dari pita cukai itu sendiri jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet ataupun dengan mata secara langsung,” ujarnya.

Lebih dari itu, Laili menambahkan, bahwa edukasi rokok ilegal ini bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, melainkan semua pihak; aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau dan masyarakat.

“Semoga dengan pendataan dan edukasi ini dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.(fa/ak)