Pamekasan, mediajatim.com — Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Fattah Jasin pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Sumenep pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020 melawan Achmad Fauzi.
Namun, Fattah Jasin yang berpasangan dengan Kiai Ali Fikri kalah 23 ribu lebih suara ke pasangan Achmad Fauzi-Nyai Eva sebagaimana hasil penetapan KPU Sumenep pada 22 Januari 2021.
Kekalahan tersebut diungkapkan Fattah Jasin di forum KPU Pamekasan pada November 2022–saat hadir pada Rakor dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu 2024 Bersama Stake holders Kabupaten Pamekasan di Hotel Odaita.
“Jam 19.30, FJ (Fattah Jasin, red) dan Ali Fikri 51 persen, dan jam 21.00, ini bukan fitnah, terjadi betul, FJ 48 persen, inna lillahi, kabupaten lain tidak ada yang seperti itu,” curhat Fattah dengan raut wajah heran di depan forum KPU Pamekasan.
Dia mengatakan, jika sudah pukul 19.30 WIB, persentase suara semestinya sama-sama berjalan milik kedua pasangan calon, namun, suara miliknya turun ke 48 persen.
“Saya punya tim, saya turunkan tim ke tiga kecamatan, dan itu gak sesuai dengan hasilnya,” ungkapnya.
Di Kecamatan Rubaru, Sumenep, lanjut Fattah, adalah wilayahnya Kiai Hamid Ketua DPRD Sumenep dari PKB–pasangan FJ ini didukung PKB, PPP, Demokrat, Hanura, NasDem, Golkar dan Gelora.
“Masak kalah di Rubaru, lalu Bluto, rumahnya Kiai Imam Hasyim Ketua DPC PKB, masak kalah, dan Kecamatan Pragaan,” herannya.
Meskipun demikian, kata Fattah, kekalahan itu dia terima dengan ikhlas. “Ternyata Allah Swt. memberi tempat dan waktu yang sesuai di Kabupaten Pamekasan,” tuturnya.(rif/ky)