Pamekasan, mediajatim.com – Warga Pamekasan yang mengurus balik nama dan mutasi kendaraan harus menunggu dua bulan untuk mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
Lamanya penerbitan tersebut, dikeluhkan oleh salah seorang warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Nurul Hidayat.
Kepada mediajatim.com, dia mengaku keberatan atas lamanya proses penerbitan BPKB. “Bayangkan misal ada kebutuhan mendesak, kalau tidak jual motor tidak bakal dapat uang, masak harus menunggu dua bulan lagi untuk menjualnya,” keluhnya, Senin (17/7/2023)
Menurut Hidayat, waktu dua bulan itu terlalu lama, karena dulu, mengurus balik nama hanya memakan waktu dua minggu.
Sementara itu, Bintara Urusan (Baur) BPKB Satlantas Polres Pamekasan Aiptu Hartono Effendi menjelaskan, lamanya penerbitan BPKB baru akibat tersendatnya material yang digunakan untuk membuat dokumen kendaraan tersebut.
“Material itu kan kami tidak buat sendiri, tapi dari pusat, jadi kami setiap hari melakukan pengajuan, Bea Balik Nama (BBN) berapa, mutasi masuk berapa, nanti ketemu kira-kira kebutuhannya berapa,” papar Hartono kepada mediajatim.com, Senin (17/7/2023).
Karena itulah, tutur Hartono, penerbitan BPKB paling lama dua bulan. “Nanti kalau misal diberi waktu mepet, tapi ketika masyarakat mau ambil ke Samsat ternyata belum ada, mereka kan jadi kecewa,” pungkasnya.(ak/faj)