web media jatim
IMG-20250318-WA0019
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0005
17_20250330_123844_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185753_0000

5 Rekomendasi PCNU Pamekasan pada Halakah Tembakau 2023: Contoh 1 Kilogram Juga Harus Dibeli!

Media Jatim
Halakah NU Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Ketua PCNU Pamekasan KH. Taufik Hasyim menyerahkan rekomendasi pada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sabtu (29/7/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Halakah Tembakau 2023 yang digelar PCNU Pamekasan, Sabtu (29/7/2023), melahirkan lima rekomendasi.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185234_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0003
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0006
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_191349_0000
  1. Meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menggolongkan budi daya tembakau sebagai pertanian. Permintaan agar digolongkan sebagai pertanian sebab bisa berdampak terhadap pemberdayaan pembudi daya tembakau yang hampir semuanya adalah petani.
  2. Pencabutan subsidi pupuk untuk budi daya tembakau perlu ditinjau ulang. Kontribusi sektor tembakau terhadap keuangan negara melalui cukai tembakau atau rokok sangat besar, untuk itu perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui imbal hasil yang setara bagi pembudi daya tembakau.
  3. Meminta agar regulasi penerima pupuk bersubsidi dilonggarkan dan tidak harus untuk mereka yang bergabung dalam kelompok tani (Poktan) sebab banyak warga yang semula tidak bertani dan menjadi petani dan tidak tergabung dalam Poktan.
  4. Pemerintah harus memproteksi tata niaga tembakau berjalan fair dan berpihak kepada petani dengan dua langkah: sampel tembakau harus juga ditimbang dan dibeli, bukan diambil gratis oleh pembeli dan harus diatur dalam regulasi, lalu Break Event Point (BEP) diganti istilah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT).
  5.  Agar terdapat kemudahan dalam proses penyediaan dan penebusan cukai rokok bagi perusahaan UMKM tanpa ada batasan maksimum sebab selama ini, penyediaan cukai rokok untuk pelaku UMKM rokok dinilai ada pembatasan.
Baca Juga:  Sudah Ditegur PUPR sebelum Peresmian, RSIA Puri Bunda Madura Janji Kembalikan Trotoar

5 rekomendasi di atas ditandatangani Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris PCNU Pamekasan.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101343_0005
19_20250330_123844_0003
16_20250330_123844_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0000
6_20250329_191607_0004
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_225430_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_194028_0000
4_20250329_191606_0002
7_20250329_191607_0005
9_20250329_191607_0007

“Di halakah ini, aparat ada, pengusaha ada, petani ada, semoga ada peningkatan harga yang berpihak ke petani, dan kita akan lebih seriusi ini dengan adanya halakah kedua,” terang Ketua PCNU Pamekasan KH. Taufik Hasyim.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0004
18_20250330_123844_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_205948_0000

Sementara Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau (P4TM) H. Khairul Umam mengatakan bahwa rekomendasi hasil halakah sangat tepat.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Kolaborasi dengan Linmas untuk Dorong Warga Budayakan Rokok Legal

“Kita semua harus bersama-sama agar tembakau Madura ini menjadi primadona lagi dan bisa menguntungkan petani, rekomendasi halakah ini sudah pas dan sudah tepat,” ungkapnya.

Sedangkan Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Ismail mengatakan bahwa legislatif sudah berupaya agar pengambilan sampel tembakau 1 kilogram yang dibolehkan dalam Perda 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura direvisi.

“Kami sudah mengusulkan itu direvisi pada Desember 2022 agar tidak boleh ada pengambilan sampel secara cuma-cuma, dan kita berharap revisi ini segera selesai sehingga bisa segera diterapkan,” paparnya.

Selain itu Ismail juga mengaku akan mengusahakan agar istilah BEP berganti ke BPT.

“Jadi, BEP itu adalah Biaya Produksi Terendah (BPT) dan kita akan usahakan BEP ini berubah istilah jadi BPT dan pabrikan harus membeli jauh di atas BPT, dan ini akan juga direvisi seiring Revisi Perda 2/2022 di atas,” pungkasnya.(*/ky)

2_20250329_191606_0000
8_20250329_191607_0006
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250330_124601_0000