Gudang Kuning Pamekasan Akui Ambil Sampel Tembakau Lebih 1 Kg, DPRD: Jelas Langgar Perda 2/2022!

Media Jatim
Tembakau Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Pengambilan sampel tembakau di Gudang Kuning Pamekasan, Sabtu (12/8/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Praktik nakal mengambil sampel lebih dari 1 kilogram (Kg) dalam tata niaga tembakau masih terjadi di Pamekasan.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura sudah mengatur tegas bahwa pengambilan sampel hanya dibolehkan maksimal 1 Kg.

Sebagaimana tertuang dalam Bab VI, Bagian Keempat, Pasal 21 tentang Pengambilan Contoh, Ayat (2) berbunyi; Pengambilan contoh, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 kg (satu kilogram) setiap kemasan dan dilakukan penimbangan secara terbuka.

Meskipun sudah diatur demikian, masih terjadi pengambilan sampel tembakau 1,3 kilogram di Gudang Kuning di Jalan Raya Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Pengambilan sampel lebih dari 1 Kg itu diakui oleh pemilik gudang, Janto Soewandi, Sabtu (12/8/2023) malam.

“Ya, kalau pakai tangan, ya, repot gitu, ada toleransi segitu itu (1,3 kilogram, red),” terang Janto via telepon kepada mediajatim.com, Sabtu (12/8/2023) malam.

“Kalau penjualnya teriak saya kembalikan gitu, loh, selama itu dalam wajar, lebihnya 0,3, berarti 3 ons, selama masih wajar, dan kalau saya harus timbang begitu (ditimbang dulu sampelnya, red), penjualnya keberatan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Amankan Truk Pengangkut Rokok Ilegal Bermerek Lois di Suramadu

Janto mengatakan, praktik-praktik pengambilan sampel seperti demikian sudah terjadi puluhan tahun.

“Mungkin sebelum ayah ibu sampean belum lahir pun sudah begitu, kayaknya begitu, sih,” tuturnya.

Di sisi lain, Janto mengaku mengetahui bahwa di Perda 2/2022 hanya dibolehkan maksimal 1 Kg dan harus ditimbang secara terbuka.

“Perdanya memang 1 kilo, tapi yang namanya manusia tidak bisa sedetail itu per helai per helai. Kadang 1,1 kilogram, kadang 1,08 kilogram, kadang 1,2, ya, seperti itu,” akunya.

Banner Iklan Media Jatim

Janto menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses timbang sampel terlebih dahulu, namun, kata Janto, penjualnya justru keberatan.

“Kita coba, pakai timbangan, tapi yang punya (penjual, red) keberatan, mungkin kalau dengan sistem begitu (per sampel ditimbang), sampai sekarang belum selesai,” jelasnya.

Dia mengatakan akan melakukan presisi timbangan sampel jika penjualnya mau. “Besok saya coba kalau memang penjualnya mau, saya cabut sampel saya timbang,” tukasnya.

DPRD Tegaskan Praktik Ambil Sampel di Gudang Kuning Langgar Perda Pamekasan 2/2022

Baca Juga:  UNIJA Madura dan UI Teken MoA Terkait Pengembangan Ilmu Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A. Rahim menerangkan, pelanggaran pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 Kg tidak didasarkan pada ada-tidaknya keberatan antara penjual dan pembeli.

“Perda sudah jelas, kalau lebih dari 1 kilo, itu pelanggaran,” terangnya kepada mediajatim.com, Sabtu (12/8/2023) malam.

Ismail mengatakan, saat dirinya menjadi pengawas, ada pengusaha tembakau yang mengambil sampel lebih dari 1 Kg dan si penjual mengatakan ikhlas.

“Sering ngambil sampel lebih satu kilo, si penjual bilang ikhlas, tidak bisa seperti itu, bisa saja dia bilang ikhlas karena di depan grader-nya (penyortir, red), atau bagaimana kita, kan, gak tahu,” jelasnya.

Politisi Gerindra itu mengatakan tidak bisa menakar secara psikologis apakah penjual mengatakan ikhlas karena tertekan atau segan atau perasaan sejenisnya kepada grader atau tidak.

“Intinya, mengambil sampel melebihi apa yang diatur itu pelanggaran Perda 2/2022, saya berharap tim pengawas dan tim pemantau tidak usah segan-segan menindak praktik pengambilan sampel lebih dari sekilo, karena itu jelas pelanggaran,” pungkasnya.(*/ky)

Respon (1)

  1. Bener itu pak,berapa puluh ribu ton tembakau ,pihak gudang di untungkan dgan hsil poster aja,low yg namanya petani cma jdi jongosnya pra cukong tembakau,dgn segala hormat bantulah petani pak,biar sejatra,jdikanlah petani sbagai mitra dari cokong” perusahan rokok.bukan cma sebai jongos.

Komentar ditutup.