web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Kasatlantas Polres Pamekasan Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang ke Jalan Raya

Media Jatim
Kasatlantas Pamekasan AKP Suryono
(M. Arif/Media Jatim) Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Suryono saat diwawancarai di depan rumah dinasnya.

Pamekasan, mediajatim.com — Sepeda listrik ternyata tidak boleh dikendarai di Jalan Raya. Sebab itulah Satlantas Polres Pamekasan mengimbau agar pengendara sepeda listrik tidak masuk ke jalan raya.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Suryono mengatakan, larangan sepeda listrik masuk jalan raya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti tempat pariwisata, car free day, atau di kawasan perumahan,” jelasnya kepada mediajatim.com, Kamis (14/9/2023).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Meskipun jelas-jelas tidak boleh masuk ke jalan raya, imbuh Suryono, masih banyak pengendara sepeda listrik yang menerobos ke jalan raya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Belum ada perintah khusus untuk memberikan tindakan lebih lanjut kepada pengendara sepeda listrik, dan kami hanya memberikan teguran dengan menghentikan, menyampaikan pada masyarakat bahwa sepeda listrik peruntukannya tidak di jalan raya meskipun dengan atribut keselamatan lengkap,” paparnya.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Lakukan Operasi Stop Rokok Ilegal

Teguran yang disampaikan, lanjut Suryono, ialah teguran dengan lisan dengan cara-cara yang ramah.

Teguran dengan cara yang ramah ini, imbuh Suryono, selain agar tersampaikan kepada masyarakat juga agar pihaknya tidak menyalahi kewenangan karena tidak ada perintah menindak lebih.

“Walaupun ini hanya berupa teguran, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan,” pungkasnya.(mj15/ky)