Pembangunan Baghraf Health Clinic Diduga Langgar Perda dan Permen, HMI Sumenep Desak Pemkab Lakukan Penertiban!

Media Jatim
BHC Sumenep
(Kurdianto Al Laily/Media Jatim) Pembangunan BHC di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jumat (15/9/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menyoroti pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Jumat (15/9/2023).

Mereka menduga pembangunan BHC ini melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sungai dan Garis Sempadan Sungai lantaran BHC ini tepat berada di tepi sungai dan diduga tidak memperhatikan garis sempadan.

Selain itu, BHC juga diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

“Kami sudah berkali-kali melihat lokasi pembangunan BHC, di sana sangat jelas tidak ada tanda patok dan papan pengumuman atau peringatan berisi pemberitahuan tentang batas garis sempadan sungai,” ungkap Ketua Umum HMI Cabang Sumenep M. Shohir, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:  PAUD Sumekar Gelar Lepas Pisah, Kepsek Harap Lulusan Terus Belajar Sepanjang Hayat

“Apakah Pemkab dan DPRD Sumenep tidak tahu tentang itu?” heran Shohir.

Berdasarkan temuan itu pula dia mengaku telah menanyakan dokumen garis sempadan sungai kepada Dinas PUTR Sumenep, namun, dinas tersebut tidak bisa menunjukkannya.

“Bangunan BHC itu berada tepat di pinggir sungai, dan itu wajib memperhatikan aturan garis sempadan sungai, dan kalau BHC itu tidak melanggar aturan, kenapa kami tidak diperlihatkan dokumen garis sempadan sungai yang berada di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan?” tanyanya.

Shohir juga menambahkan, keberadaan sungai sangat penting bagi keberlangsungan manusia dan alam di masa mendatang, sebab, selain terdapat keanekaragaman tumbuhan dan binatang, sungai juga berfungsi sebagai pemulih kualitas air dan saluran air hujan.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa sungai adalah kawasan lindung dan seharusnya diprioritaskan untuk dilindungi.

Baca Juga:  Sanggar Binaan Santoso Madura Tampilkan Tari Saman di Penutupan MTQ Pamekasan

“Kita ingin pemerintah segera melakukan penertiban terhadap proyek BHC, dan segera melakukan penentuan garis sempadan di semua sungai yang ada di Sumenep, khususnya di wilayah prioritas yang potensi diserobot oleh pihak korporat,” tegasnya.

Dia juga meminta pemerintah untuk mencabut izin pembangunan BHC. “Kami sudah dua kali melakukan demontrasi ingin mendapatkan penjelasan dari Bupati Fauzi, sayangnya, kita tidak pernah ditemui,” bebernya.

Terkait BHC yang diduga melanggar Perda 12/2013, mediajatim.com sudah menghubungi Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, namun, dia enggan memberikan komentar dan meminta media ini untuk menghubungi dinas terkait.

mediajatim.com juga berupaya menghubungi Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto, namun, juga belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(mj21/ky)