Pamekasan, mediajatim.com — Setiap orang yang memiliki kendaraan wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sumbangan itu dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan–bisa dicek di kolom pajak kendaraan.
Besaran SWDKLLJ ini berbeda-beda, mulai dari Rp35 ribu untuk roda dua dan Rp143 ribu untuk roda empat.
Dari sumbangan wajib itulah pengendara yang mengalami kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Namun, ternyata, tidak semua insiden kecelakaan bisa diklaimkan untuk menerima santunan dari Jasa Raharja.
Korban kecelakaan yang tidak bisa mengklaim santunan tersebut adalah korban yang mengalami kecelakaan tunggal.
Staf Bagian Teknis Jasa Raharja Pamekasan Harris menjelaskan, kecelakaan tunggal tidak bisa menerima santunan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
“Seperti korban kecelakaan tunggal, secara aturan tidak bisa menerima,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (11/9/2023).
Korban kecelakaan yang bisa menerima santunan, lanjut Harris, yakni korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau korban serempetan oleh pengendara lain yang bukan pelaku kejahatan juga bukan balapan liar.
“Korban kecelakaan ini bisa disantuni manakala ada laporan dari pihak kepolisian kalau di darat, atau bisa dari Syahbandar kalau kejadiannya di laut, dan kalau tidak ada, maka tidak bisa diproses,” imbuhnya.
Harris juga menyebutkan bahwa laporan kecelakaan yang dibuat secara pribadi juga tidak bisa ditindaklanjuti, sebab, mekanismenya memang harus melalui lembaga yang berwenang.
“Kalau misalkan ada keluarga yang melapor ke sini (untuk klaim santunan, red), nantinya kami arahkan untuk ke kepolisian lebih dulu,” jelas pria asli Kabupaten Nganjuk itu.
Dia menambahkan, hingga September 2023 ini, Jasa Raharja Pamekasan sudah menyalurkan santunan kepada kurang lebih 400 korban kecelakaan.
“Jadi ini jenisnya sumbangan kecelakaan, bukan tabungan masa tua yang bisa cair di usia tua nanti, sehingga tidak ada santunan apa pun kepada pengendara di usia tua nanti,” paparnya.
Harris juga menuturkan bahwa di Jasa Raharja tidak ada istilah uang santunan mengendap, sebab, pihaknya bisa menyalurkan dana santunan tersebut jika sudah ada laporan kecelakaan dari pihak berwenang.
“Kami minta KTP dan KK ahli waris (untuk korban meninggal, red) untuk diproses, dan penyalurannya melalui rekening bank, bukan secara cash, sebab, kami hanya sebagai penyalur saja,” katanya.
Mengenai besaran santunan, untuk korban kecelakaan hingga meninggal kurang lebih Rp50 juta, sementara, untuk luka-luka paling besar Rp20 juta.
“Jadi SWDKLLJ itu sumbangan sosial dari semua pengendara kendaraan motor untuk dimanfaatkan sebagai santunan kepada korban kecelakaan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.(rif/ky)