Gegara Sengketa Lahan, Siswa SDN Lerpak 1 Bangkalan Terpaksa Belajar di Lapangan dan Balai Desa

Media Jatim
Siswa
(Dok. Media Jatim) Siswa SDN Lerpak 1 Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan saat belajar di lapangan, Rabu (20/9/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lerpak 1, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terpaksa menjalani Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di balai desa dan lapangan sejak Senin (18/9/2023) kemarin.

Hal ini terjadi akibat sengketa tanah SDN Lerpak 1 antara ahli waris dan pihak sekolah. Buntut dari persoalan ini, ahli waris melarang siswa dan para guru untuk menjalankan KBM di sekolah sejak 11 September 2023 lalu.

Plt Kepala SDN Lerpak 1 Joko Santoso menjelaskan bahwa ahli waris sekolah MS meminta sekolah harus dikosongkan.

“Bahkan sebelumnya kami dilarang menjalankan aktivitas pembelajaran meskipun di luar sekolah, makanya saya sempat minta siswa untuk belajar secara daring,” tuturnya, Rabu (20/9/2023).

Setelah satu minggu menjalani pembelajaran daring, tutur Joko, wali siswa bersama Kepala Desa Lerpak mendirikan tenda untuk pembelajaran siswa secara luring. Sejak saat itulah pembelajaran siswa dilakukan di lapangan dan balai desa.

Baca Juga:  Atasi Genangan Air Wilayah Kota, Dinas PUTR Sumenep Bakal Pasang Gorong-Gorong di Desa Pabian

“Kami akan tetap belajar di lapangan dan balai desa, sampai nanti ada keputusan antara ahli waris, kepala desa dan Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan,” jelasnya.

Banner Iklan Media Jatim

Larangan menjalankan KBM di sekolah itu, ujar Joko, berawal saat ahli waris pemilik lahan menolak pihak BPN melakukan pengukuran tanah untuk pembuatan sertifikat.

“Padahal tana yang saat ini ditempati SDN Lerpak 1 itu sudah dihibahkan oleh orang tua ahli waris tanah kala menjabat kepala desa dulu,” ungkapnya.

Joko menduga, SDN Lerpak 1 menjadi sandera atas pengurusan tukar guling tanah percaton yang sejak dulu ditempati SMPN 3 Geger.

Baca Juga:  Berebut Proyek Mangkrak Perpusda Pamekasan, 9 CV Ajukan Harga Penawaran!

“Kami ini jadi sandera, agar tukar guling lahan SMPN 3 yang juga dipersoalkan MS itu segera selesai. Jadi menurut kami, ini salah sasaran,” terangnya.

Salah seorang wali murid SDN Lerpak 1 AR menyebutkan bahwa kejadian ini juga termasuk kelalaian dinas terkait.

“Ini karena kelalaian dinas, proses sertifikatnya lama, padahal surat hibahnya ada, sehingga muncul konflik seperti ini,” terangnya.

mediajatim.com sudah menghubungi pihak keluarga ahli waris. Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bisa memberikan komentar.

Selain itu, mediajatim.com juga telah menghubungi Plt Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Agus Zein untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan juga belum bisa memberikan komentar dengan alasan masih di luar.(hel/faj)