Sumenep, mediajatim.com — SMKN 1 Kalianget, Sumenep, kembali melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, Senin (25/09/2023).
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, proses KBM SMKN 1 Kalianget dilakukan secara daring selama satu minggu, karena pintu gerbang sekolah setempat disegel oleh pihak ahli waris tanah pada 17 September 2023 lalu.
Kepala SMKN 1 Kalianget Ishak mengatakan bahwa kegiatan pembelajaran siswa sudah dilaksanakan di sekolah.
Siswa bisa belajar di sekolah lagi, kata Ishak, berkat mediasi panjang antara Pemkab Sumenep dan pihak ahli waris tanah. Dari hasil mediasi tersebut, segel gerbang dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep pada Jumat (22/9/2023) kemarin.
“Kami hanya kasihan kepada murid-murid yang menjadi korban. Ibarat kendaraan, kami hanya sopir. Perkara sengketa lahan, itu urusan pemerintah. Kami hanya menginginkan murid-murid bisa mendapatkan haknya untuk belajar secara kondusif,” ungkapnya, Senin (25/9/23).
Ishak menambahkan, Kuasa Hukum dari pihak Pemkab Sumenep juga meminta kepada SMKN 1 Kalianget agar mencabut papan nama yang bertuliskan “Tanah Sekolah Ini Milik H. Ach. Dahlan, M.Si”.
“Kami sudah mencabut papan nama tersebut. Kami berani melakukan itu karena menurut Kuasa Hukum Pemkab, putusan pengadilan memerintahkan untuk membayar ganti rugi lahan, bukan menutup sekolah,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak ahli waris, Ishak mengaku telah mengirim surat kepada Polres Sumenep untuk meminta bantuan pengamanan di sekitar SMKN 1 Kalianget.
“Sejak sekolah ini disegel, setiap hari ada pengamanan dari personel kepolisian, mungkin hingga beberapa hari ke depan kami tetap melibatkan pihak keamanan. Ada yang dari Polres, Polsek dan Koramil,” bebernya.
mediajatim.com juga menghubungi Kuasa Hukum ahli waris tanah SMKN 1 Kalianget, Mohammad Arifin. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(mj21/faj)