Sampang, mediajatim.com — Imigrasi Pamekasan mengamankan Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal Bangladesh berinisial MAH pada 18 September 2023.
Setelah diperiksa, WNA ilegal ini ternyata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Kabupaten Sampang.
Di dalam KTP-nya, MAH tercatat lahir di Karawang, 1996 dan beralamat di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
Padahal, data asli yang dikantongi Imigrasi, MAH ini lahir di Cumilla, Bangladesh.
“MAH meninggalkan Bangladesh pada tanggal 30 Maret 2023 menuju Malaysia untuk bekerja di Hotel Ritz Carlton Kuala Lumpur sebagai Butler Service,” terang Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono, Jumat (29/9/2023).
Tidak seberapa lama di Malaysia, MAH kemudian berkeinginan untuk pergi ke Indonesia. Lalu dia membayar biaya 2.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp6,5 juta kepada seseorang untuk mendapatkan KTP Indonesia.
KTP ini akan MAH pakai untuk administrasi pernikahan dengan sang istri yang beralamat di Kabupaten Sampang.
“MAH masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur pemeriksaan imigrasi, yaitu dengan cara menggunakan boat dari Malaysia menuju Medan dan dari Medan sampai di Sampang dia menggunakan bus,” imbuh Agus.
KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Nikah milik MAH diamankan oleh petugas Imigrasi.
“Yang bersangkutan memiliki dokumen e-KTP yang sah dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sampang namun diduga kuat bahwa MAH memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum,” tegas Agus.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Senin (2/10/2023), Kepala Dispendukcapil Sampang Nor Alam menjelaskan bahwa WNA tersebut penduduk pindahan ke Kabupaten Sampang.
Ditanya pindahan dari wilayah mana, Nor Alam justru meminta mediajatim.com untuk menemuinya. “Besok ketemu saja, ya,” tukasnya, Senin (2/9/2023).(rif/ky)