Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Soroti Tambang Ilegal dan Alih Fungsi Lahan, DPRD Sumenep Minta Raperda Perubahan RTRW Ditinjau Ulang

Media Jatim
DPRD
(Joni Suhartono/Media Jatim) Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumenep tentang Pandangan Bupati dan Pandangan Umum Fraksi, Selasa (3/10/2023).

Sumenepmediajatim.com — Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW Sumenep di Gedung DPRD setempat, Selasa (3/10/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir. Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna ini adalah Fraksi PKB.

Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB DPRD Sumenep Ach. Naufil MS memaparkan, Raperda RTRW yang baru ini harus lebih jelas struktur ruang pemanfaatan wilayahnya, antara ruang wilayah provinsi dan penataan wilayah kabupaten.

Baca Juga:  Tuntut Ganti Rugi, Puluhan Korban Ledakan Mortir di Bangkalan Datangi Balai Desa Kamal

Hal ini penting, kata Naufil, agar pengendalian dan pemanfaatan wilayahnya tidak saling lempar kewenangan.

Selain itu, Naufil juga menyoroti masalah tambang galian C ilegal dan alih fungsi lahan, yang beberapa tahun belakangan ini mengemuka di Sumenep.

Banner Iklan Media Jatim

“Jangan lupa, perubahan RTRW ini juga harus memperhatikan dampak dan manfaat untuk masyarakat pada aktivitas penambangan liar, seperti galian C dan pengalihfungsian lahan,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).

Naufil menambahkan, pemetaan kawasan lindung dalam Raperda RTRW ini juga harus memperhatikan risiko bencana.

Karena, menurut Naufil, jika semua persoalan tersebut tidak diatur dengan tepat dalam Raperda Perubahan RTRW, maka akan mengancam stabilitas lingkungan di Sumenep. Apalagi kini kita menghadapi perubahan iklim.

Baca Juga:  Jauh dari Target, Dispendukcapil Sampang Akui Aktivasi KTP Digital Lamban

“RTRW ini memang harus dilakukan peninjauan kembali oleh pemerintah. Seiring berjalannya waktu, perkembangan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Buatan (SDB) dan Sumber Daya Manusia (SDM) akan mengalami perubahan. Jika tata ruang wilayah yang digunakan tetap mengacu pada aturan yang lama, kami khawatir akan banyak yang salah sasaran,” pungkasnya.(mj21/faj)