Sampang, mediajatim.com — Kasus dugaan pemukulan Sekdes Daleman, Kecamatan Kedungdung berinisial MJ terhadap seorang pemuda Agus (23) sudah naik ke tahap penyidikan, Senin (2/10/2023) lalu.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, salah seorang warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Agus malah dihajar oleh Sekdes di tengah lapangan desa setempat pada 8 Agustus 2023 lalu.
Penganiayaan tersebut dipicu keputusan wasit yang dinilai tidak adil terhadap jalannya pertandingan bola antarkampung pada saat itu.
Atas kejadian yang menimpanya itu, Agus melaporkan Sekdes Daleman ke Polres Sampang pada 19 Agustus 2023 lalu.
Pelapor Agus mengaku bersyukur sudah ada kejelasan terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya itu.
“Namun yang saya sayangkan, mengapa si pelaku ini dikenakan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kok bukan Pasal 351. Karena Pasal 352 masih masuk penganiayaan ringan,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).
Jika Pasal 352 KUHP yang dikenakan, kata Agus, khawatir pengadilan akan memberikan hukuman yang lebih ringan.
“Jika terduga pelaku tidak diberikan hukuman setimpal, saya khawatir akan terulang hal-hal buruk seperti yang terjadi kepada saya, karena akan enteng menghadapi hukum,” ujarnya.
Sementara, Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa korban, terlapor, para saksi, hasil visum dan gelar perkara.
“Penyidik memutuskan kasus ini dinaikan ke penyidikan,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).
Muammar menuturkan, kasus ini naik ke tahap penyidikan karena polisi sudah menemukan tindak pidananya, meski harus kembali menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kami juga akan kembali meminta keterangan saksi-saksi, sebab sebelumnya kasus ini berstatus Aduan Masyarakat (Dumas) dan akan berubah ke laporan polisi (LP),” paparnya.
Mengenai Pasal 352 KUHP yang oleh korban dianggap terlalu ringan, ujar Muammar, itu sudah berdasarkan hasil visum dan gelar perkara.(rif/faj)