Pamekasan, mediajatim.com – Sebagian masyarakat banyak yang memaknai bahwa paspor adalah syarat untuk kerja di luar negeri. Padahal pemaknaan seperti itu keliru.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menjelaskan, paspor itu untuk perjalanan ke luar negeri, bukan untuk bekerja.
“Sementara terkait dengan pekerjaan ke luar negeri, itu masuk wilayah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bukan ranah Imigrasi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (16/10/2023).
Kata Harsya, memang banyak masyarakat yang salah persepsi mengenai fungsi paspor. “Masyarakat harus paham, fungsinya dokumen itu sebagai syarat perjalanan ke luar negeri, bukan untuk kerja ke luar negeri,” terangnya.
Sementara untuk paspor perjalanan ke luar negeri dengan tujuan bekerja, lanjut Harsya, pengurusannya beda lagi. Apabila tujuan pembuatan paspornya seperti itu, pemohon harus membawa surat dari BP2MI sebagai syarat permohonan kepada Imigrasi.
“Pemohon wajib membawa surat rekomendasi dari BP2MI berikut syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi. Jika tidak membawa, kami pastikan tidak mungkin ada wawancara untuk pembuatan, sebab itu melanggar aturan,” paparnya.
Harsya menambahkan, setiap pemohon paspor juga akan dipastikan tidak lolos, jika tidak sesuai kebutuhan perjalanan ke luar negeri, apalagi jika tujuannya berkaitan dengan tindak pidana kriminal.
“Kami sangat hati-hati menerbitkan paspor, agar pelanggaran keimigrasian tidak terjadi,” pungkasnya.(rif/faj)