Kejari Pamekasan Hentikan Sementara Penyidikan Dua Proyek Fiktif Rp356 Juta di Desa Cenlecen karena Menyangkut Pileg

Media Jatim
Ardian Junaedi
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi diwawancarai awak media, Jumat (13/10/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menghentikan sementara penyidikan dua proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

Penghentian sementara penyidikan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi, Jumat (13/10/2023).

“Perkara sudah naik ke penyidikan, dan kami ada instruksi dari Jaksa Agung, ada memorandum untuk penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terutama yang terkait Pilkada, Pileg, harus ditunda dulu, tapi bukan berarti dihentikan,” ungkap Ardian.

“Ditunda untuk menghindari isu-isu politik, biar gak panas situasi politik karena tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan Pileg, dengan Pilpres,” imbuhnya.

Baca Juga:  PBB Selesai Interviu 3 dari 9 Kandidat Bacabup Pamekasan 2024

Ardian juga menerangkan bahwa dua proyek fiktif senilai Rp356 juta itu ada kaitannya dengan oknum anggota dewan.

Ditanya lebih jelas apa kaitanya dengan Pilkada dan Pileg? Ardian tidak menjawab jelas. “Soal itu kami yang tahu,” katanya.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 26 Agustus 2023, Kejari Pamekasan menemukan dua proyek fiktif yang anggarannya berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023.

Dua proyek tersebut berupa pelengsengan senilai Rp356 juta. Dua proyek tersebut tercatat diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Matahari Senja.

Baca Juga:  Eks Coach FC Porto Kirim Lamaran ke AC Majapahit

Namun nihil, di lokasi pengajuan, yakni di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, tidak ditemukan dua proyek dimaksud.

Sudah 10 saksi yang dimintai keterangan. Mulai dari Kades Cenlecen, DPRKPCK Jatim, Bank Jatim selaku yang mencairkan dana, pengurus Pokmas, DPRKP Pamekasan dan sejumlah pihak terkait lainnya.

“Yang dihentikan sementara adalah penyidikannya, sampai selesai Pileg, Pilkada,” sambung Ardian.

Memorandum Jaksa Agung tersebut bernomor B127/A/SUJA/08/2023 antara Jamintel dan Jampidsus.(*/ky)