web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Panwascam Panggil Dua Oknum PPS yang Terima Amplop dari Caleg PAN Pamekasan

Media Jatim
PPS Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Dari kiri, anggota PPS Kelurahan Lawangan Daya berinisial DP dan S saat bertemu Caleg Dapil V Pamekasan dari PAN Hudan Nashihin.

Pamekasan, mediajatim.com — Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pademawu, Kabupaten Pamekasan, telah memanggil dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lawangan Daya kecamatan setempat berinisial S dan DP, Kamis (23/11/2023).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

S dan DP dimintai keterangan terkait kehadiran mereka dalam pertemuan khusus dengan oknum Caleg 2024 Dapil V Pamekasan dari PAN bernama Hudan Nashihin.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

S dan DP juga dimintai keterangan terkait amplop berisi uang yang telah diterimanya dalam pertemuan tersebut.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengaku memang mengintruksikan Panwascam untuk memanggil S dan DP.

Baca Juga:  Terungkap! Merah Sungai Pamekasan Disebabkan 15 Kilogram Remasol: Bubuk Pewarna Batik

“Panwascam sudah memanggil dua anggota PPS tersebut, dan masih diproses,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (23/11/2023).

Dia menambahkan, setelah klarifikasi, Panwascam masih harus melakukan kajian bersama Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etik PPS tersebut.

“Pascakajian, jika memang perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik, maka akan direkomendasikan ke KPU bagaimana tindak lanjutnya,” jelasnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Pihaknya mengaku tidak bisa memberhentikan atau memberikan sanksi apa pun kepada yang bersangkutan sebab itu hak KPU Pamekasan.

“Kami hanya merekomendasikan saja, sebab yang berhak mengangkat dan memberhentikan PPS itu KPU, bukan kami, sehingga kami hanya akan sekadar rekomendasi saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Perkuat Kemitraan, Polres Pamekasan Gelar Halalbihalal Bersama Awak Media

Panwascam Pademawu dengan didampingi Bawaslu diberi waktu tujuh hari untuk menuntaskan kajian dan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau kurang waktu, maka ditambah tujuh hari lagi,” sambungnya.

Suryadi meminta semua pihak untuk menunggu hasil kajian dari Panwascam terlebih dahulu apakah PPS yang menerima amplop memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

Sementara Ketua Panwascam Pademawu Nor Ali menerangkan sudah meminta klarifikasi kepada DP sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sekarang masih meminta klarifikasi dari anggota PPS berinisial S, masih berlangsung,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (23/11/2023) sore.

Ditanya terkait bagaimana hasilnya, Nor Ali mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut sebab klarifikasi masih berlangsung.

“Setelah selesai klarifikasi, ya, sekarang sedang proses soalnya,” pungkasnya.(rif/ky)