PERIODE II

Caleg PAN Pamekasan Akui Ngasih “Uang Bensin” kepada Dua Anggota PPS

Media Jatim
Caleg Pan pamekasan
(Ist) Amplop dan korek yang diduga diterima oleh dua anggota PPS Kelurahan Lawangan Daya dari Caleg PAN Hudan Nashihin.

Pamekasan, mediajatim.com — Beredar surat laporan dugaan pelanggaran etik dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, berinisial S dan DP, Rabu (22/11/2023).

Dua anggota PPS tersebut diduga telah menghadiri pertemuan khusus dan menerima amplop berisi uang serta sebuah korek dari salah seorang Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 Kabupaten Pamekasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Hudan Nashihin.

Pelapor dugaan pelanggaran etik tersebut, Rahmad Hidayat, menyayangkan hal itu sebab tidak sepatutnya anggota PPS hadir dalam pertemuan bersama Bacaleg atau Caleg.

“Kami sudah melaporkan soal itu ke Panwascam Pademawu dan Bawaslu Pamekasan, agar segera ditindaklanjuti,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (22/11/2023)

Pertemuan itu, kata Rahmad, besar kemungkinan berisi ajakan untuk mencoblos atau pengondisian suara Caleg yang hadir sehingga anggota PPS seharusnya tidak ikut nimbrung.

“Badan adhoc itu harus netral dan sepatutnya tidak menerima apa pun dari Caleg, apalagi berupa uang, agar netralitas mereka tidak tercederai oleh pertemuan itu,” terangnya.

Baca Juga:  UNIJA Gelar Buka Puasa Bersama, Rektor Ajak Pimpinan dan Dosen Tingkatkan Kinerja

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran dua anggota PPS tersebut.

“Kami belum menerima laporan soal itu, jadi belum bisa berkomentar banyak,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (22/11/2023).

Kendatipun belum ada laporan, kata Suryadi, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut agar terang-benderang.

“Kami pasti telusuri, meski tidak ada laporan, namun untuk sekarang kami masih menunggu laporan dulu, sehingga bisa ditindaklanjuti secara cepat,” katanya.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman juga mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu terkait hal itu, sebab, belum ada rekomendasi apa pun dari Bawaslu ke KPU,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:  Bentuk Kampung Tangguh, Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lamongan

Namun Fathor mengaku sudah mengimbau kepada seluruh badan adhoc se-Pamekasan agar tidak melakukan pelanggaran kode etik apa pun dalam proses menuju Pemilu 2024.

Dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) V Pamekasan 2024 Hudan Nashihin menuturkan bahwa pertemuan itu bukan baru-baru ini, melainkan saat masih tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu.

“Saat itu memang kami mengadakan acara silaturahmi dengan warga Lawangan Daya, dan hanya minta sambungan doanya saja,” ungkapnya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Rabu (22/11/2023).

Mengenai amplop yang diberikan kepada dua PPS, Hudan menuturkan bahwa uang itu hanya sebagai pengganti bensin dan tidak ada maksud lain.

Kan, biasa kalau ketemu tim atau undangan yang datang, kami biasa memberikan tali asih, dan itu bukan memaksa mereka mendukung, hanya silaturahmi biasa saja, apalagi sebelum Daftar Calon Tetap,” pungkasnya.(rif/ky)