Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Tindak Lanjuti Instruksi Pemkab, PLN Akan Putus Listrik dengan Tarif R yang Dipakai PKL di Arek Lancor

Media Jatim
Listrik
(Dok. Media Jatim) Penertiban jaringan listrik di sisi barat Arek Lancor, Senin (4/12/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menginstruksikan pemutusan jaringan listrik yang diduga dipakai para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Arek Lancor.

Perintah itu berbentuk surat dan dieksekusi oleh sejumlah instansi, yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN Pamekasan, Senin (4/12/2023).

“Ini hasil rapat tim penataan kota,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP dan Damkar Pamekasan Akhmad Jhonnaidi kepada awak media, Senin (4/12/2023).

Sementara Manager Unit Layanan Pelanggan (MULP) PLN Kota Pamekasan Agung Setyobudi menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima surat instruksi dari Pemkab Pamekasan untuk menertibkan sambungan listrik di kawasan Arek Lancor tersebut.

“Instruksi dari pemerintah jadi dasar kami untuk menertibkan, karena sebagai pengelola kabupaten,” ungkapnya, Senin (4/12/2023).

Kendatipun sudah ada instruksi, ULP Kota Pamekasan tidak berani memutus dua kWh meter yang ada di tiang PJU di sisi utara monumen Arek Lancor.

Baca Juga:  Hasil Lab Pasien PDP Negatif Corona, Masyarakat Pamekasan Diminta Tetap Waspada

Dua kWh ini, sebagaimana informasi yang beredar, diduga dipakai oleh para pedagang yang berjualan di malam hari di kawasan terlarang PKL Arek Lancor.

Banner Iklan Media Jatim

“Tidak kita tertibkan. Bukan berani atau tidak berani. Tadi tidak kondusif. Tadi ada perwakilan LSM keberatan atas pemutusan jaringan dan ini akan dirapatkan kembali, dan atas kendala yang ditemukan di lapangan, itu pemerintah yang berwenang, yang bisa memberikan jalan keluar,” paparnya.

Berdasarkan penelusuran mediajatim.com, dua kWh yang berada di tiang PJU sisi utara Arek Lancor bernama dengan inisial WR dan ML. Kedua kWh ini bertarif R atau rumah tangga.

Kendati bertarif R, kWh ini diduga dipakai untuk umum oleh PKL di kawasan monumen Arek Lancor.

Baca Juga:  Mantan Ketua Ansor Kencong Sebut H Marsuki Merakyat

Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Pamekasan Kharisma Nur Khakim mengatakan akan mengecek penggunaan kWh tersebut dengan cara memanggil nama pemilik yang tertera di kWh.

“Setelah nanti dikaji, dan benar misalnya itu milik rumah tangga, tapi dipakai umum dan berada di lokasi yang bukan seharusnya, maka akan kami tertibkan,” jelas Kharisma.

PLN, lanjut Kharisma, tidak bisa serta-merta memutus sambungan tanpa kajian yang tepat dan konkret.

“Kalau memang, nanti di sana dipakai tidak seharusnya, maka akan kita sanksi untuk berhenti berlangganan. Dan jika ternyata kWh ini pindahan, dari rumah ke PJU, maka akan dikenai sanksi pemutusan kalau memang gak sesuai,” pungkasnya.(*/ky)