Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Reklame Ilegal di Pamekasan Tak Kunjung Ditindak, DPMPTSP Lempar Tanggung Jawab ke BPKPD dan Satpol PP

Media Jatim
Reklame
(M. Arif/Media Jatim) Seorang pria tengah berjalan di bawah reklame yang diduga rusak mengelupas di depan RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan, Selasa (5/12/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Reklame ilegal yang terpasang di beberapa ruas jalan Pamekasan hingga saat ini belum ditindak oleh pihak yang berwenang.

Salah satunya, hasil pantauan mediajatim.com, Selasa (5/12/2023), reklame di depan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo. Reklame ini izinnya diduga sudah kadaluwarsa dan kondisinya juga sudah tidak layak pakai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrachman enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.

Bahkan Taufik melempar tanggung jawab terkait reklame ilegal tersebut ke Satpol PP serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan.

Baca Juga:  Menang Atas Gugatan Bahriyah, Sri Suhartatik Minta BPN Pamekasan Absahkan Tanah Miliknya!

“Silakan konfirmasi ke Satpol PP ya, lebih tepat karena masuk penertiban,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (5/12/2023).

Mengenai data-data reklame, Taufik juga meminta mediajati.com untuk mengonfirmasi ke BPKPD Pamekasan.

Banner Iklan Media Jatim

“Saya sedang mengikuti Rapat Koordinasi, tolong konfirmasi mereka saja,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan M Yusuf Wibiseno mengaku belum mengetahui reklame di titik mana saja yang sudah kadaluwarsa perizinannya.

“Saya koordinasi dulu dengan DPMPTSP soal data-data reklame tersebut, soalnya kami juga belum mengetahui. Tapi kalau reklame yang di depan RSUD itu sudah kami surati beberapa kali ke vendornya,” ungkapnya, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:  Istri Diduga Dibawa Kabur Oknum ASN, Pria Situbondo: Penceraian Akan Segera Diurus

Terkait penertiban reklame yang diduga tidak diperpanjang perizinannya, Yusuf memastikan akan segera bertindak.

“Saya koordinasi dulu dengan DPMPTSP, sehingga bisa segera diturunkan kalau memang sudah kadaluwarsa,” ucapnya.

Kabid Pelayanan dan Pengendalian Pajak BPKPD Pamekasan Achmad Hidayat menerangkan bahwa persoalan reklame ini bukan wewenangnya.

“Itu ranah DPMPTSP dan Satpol PP, wewenang kami hanya tentang pembayaran pajak saja, bukan penertiban,” singkatnya.(rif/faj)