web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Dear Jatim Pertanyakan 26 Juta Batang Rokok Ilegal yang Ditangkap Bea Cukai Madura Tak Dimusnahkan di Pamekasan

Media Jatim
Rokok Ilegal madura
(M. Arif/Media Jatim) Konferensi pers penangkapan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (7/12/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura memusnahkan barang kena cukai secara simbolik, Kamis (7/12/2023).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Barang yang dimusnahkan yakni 26,8 juta batang rokok ilegal dan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Seluruh barang hasil penyitaan dari Oktober 2022 hingga Agustus 2023 itu ditaksir bernilai Rp33,3 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp21,4 miliar.

Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim menerangkan bahwa pemusnahan secara seremonial dilakukan di rooftop kantor setempat.

“Pemusnahan seluruh barang kena cukai akan dilaksanakan di PT. Hijau Alam Nusantara, Mojokerto, pada 12-14 Desember 2023 mendatang,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Ditanya alasan mengapa pemusnahan dilakukan di Mojokerto, Syahirul menjawab di Pamekasan tidak ada lokasi yang memungkinkan jadi tempat pembakaran.

“Kalau dimusnahkan atau dibakar di sini, kantornya juga ikut terbakar, sebab, tidak memungkinkan, maka di sini hanya seremonial,” terangnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) A. Faisol menilai rencana pemusnahan barang kena cukai di Mojokerto tidak masuk akal, apalagi, hanya karena alasan lokasi yang tidak memungkinkan di Pamekasan.

Baca Juga:  Launching MTH, Unjuk Produk Pamekasan Tembus Pasar Modern

“Kenapa tidak dimusnahkan di Madura saja, padahal tidak harus dilakukan di kantor Bea Cukai, tapi bisa di lahan luas di Pamekasan seperti tahun-tahun sebelumnya di TPA Angsanah,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (7/12/2023).

Faisol mengatakan, publik berhak mengetahui bagaimana proses pemusnahan barang kena cukai yang diamankan Bea Cukai Madura.

“Kedengarannya aneh, soalnya yang mengamankan Bea Cukai Madura, kok bisa dimusnahkan di Mojokerto, apakah barangkali ada yang disembunyikan, ini pertanyaan besar,” tanyanya.

Selain itu, Faisol juga menyayangkan sebab merek rokok ilegal yang diamankan Beca Cukai Madura tidak disebutkan secara jelas dan terperinci dalam konferensi pers tersebut.

“Kalau mau memberantas rokok ilegal jangan setengah-setengah, lah,” pungkasnya.(rif/ky)