Bangkalan, mediajatim.com — Bawaslu Bangkalan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik area kota, Rabu (13/12/2023).
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, puluhan APK di beberapa lokasi telah diturunkan.
APK tersebut dicopot, kata Mustain, karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011.
“Beberapa APK yang kami turunkan itu, ada yang ditempatkan di dekat sekolah, kantor dinas dan masjid. Ada juga yang dipasang di taman dan dipaku di pohon. Itu mengganggu estetika kota,” ungkapnya, Rabu (13/12/2023).
Pada pekan kedua kampanye kemarin, tutur Mustain, Bawaslu sebenarnya sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik agar meletakkan APK-nya sesuai dengan peraturan, namun ternyata banyak yang belum mengindahkan.
“Saat kami tegur, mereka (para partai politik, red.) mengaku tidak tahu dan tidak memasang APK di tempat yang melanggar,” tuturnya.
Kejadian ini, lanjut Mustain, menandakan bahwa partai politik lepas tanggung jawab dan tidak mendidik calon legislatif, tim sukses, atau bahkan relawannya.
“Kemarin, Bawaslu mencegah pemasangan dua truk APK milik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2. Vendor yang akan memasang ternyata bukan berasal dari Bangkalan, bahkan bukan dari Jawa Timur. Parahnya lagi, vendor ini tidak tahu aturan pemasangan APK,” paparnya.
Hal semacam ini, tutur Mustain, menjadi PR semua pihak. “Ternyata masih banyak yang belum tahu aturan pemasangan APK, mana yang boleh dan yang tidak boleh,” pungkasnya.(hel/faj)