Sumenep, mediajatim.com — Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Musdalifah Hotel dan Resort 1, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Senin (11/12/2023).
Sosialisasi ini dihadiri 30 peserta, terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Sumenep.
Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Produktivitas dan Hubungan Industrial Eko Ferryanto mengatakan, UMK Sumenep 2024 sebesar Rp2.249.113, naik 3,32 persen dari UMK 2023, yakni Rp2.176.819.
“Jadi UMK 2024 naik Rp72.292,19. Semoga perusahaan dapat menerapkan UMK 2024 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur,” paparnya, Kamis (14/12/2023).
Dengan disosialisasikannya UMK 2024 ini, Eko berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di kalangan pengusaha dan pekerja.
“Makanya, salah satu tujuan sosialisasi ini memang untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pekerja,” terangnya.
Karena itulah, kata Eko, DPMPTSP dan Naker Sumenep menetapkan upah minimum setiap tahun.
“Dengan UMK ini, upah pekerja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Diketahui, sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi.
Selain itu, juga hadir dalam kegiatan ini, sejumlah pegawai DPMPTSP dan Naker, tiga narasumber dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep dan Universitas Wiraraja Madura.(mj21/faj)