Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Lima Profesi Mediator UNIJA Dilantik, Rektor Minta Tingginya Angka Perceraian di Sumenep Diatensi

Media Jatim
UNIJA
(Dok. Media Jatim) Lima Profesi Mediator UNIJA Madura foto bersama dengan Ketua DSI usai pelantikan di Harris Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Sumenepmediajatim.com — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Sidang Terbuka ke-38 sekaligus Pelantikan Profesi Mediator Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta di Harris Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Pelantikan itu diikuti oleh 61 profesi mediator yang tersebar di seluruh Indonesia. Lima orang di antaranya berasal dari Universitas Wiraraja (UNIJA) Madura.

Lima profesi mediator dari UNIJA Madura tersebut, yakni Sjaifurrachman, Mujib Hannan, Abshoril Fitry, Akhmad Faizal Rizani dan Rio Dwi Pradana Putra.

Rektor UNIJA Madura Sjaifurrachman berharap kepada profesi mediator yang telah dilantik itu agar berkontribusi terhadap penyelesaian perkara hukum di Sumenep.

Baca Juga:  Gegara Tak Ada Sound System, Demo Tolak Cawabup Mantan Koruptor di Pamekasan Gagal

“Terutama, yang perlu diatensi, terkait kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA). Sebab di Sumenep itu tingkat perceraian sangat tinggi, harus ada mediasi sebelum ada putusan,” paparnya, Kamis (14/12/2023).

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Lebih lanjut Sjaifur menerangkan bahwa DSI akan membuka perwakilan di Wilayah Madura.

“UNIJA akan mengembangkan itu. Ini cocok sekali, kebetulan kampus kami mempunyai Rumah Restorative Justice (RRJ),” tuturnya.

Sjaifur menambahkan, selain lima profesi mediator dari UNIJA yang telah dilantik ini, masih ada beberapa lagi yang telah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus.

Baca Juga:  Nelayan di Bangkalan Tangkap Buaya Muara 3 Meter Pakai Jaring Ikan

“Hanya saja, karena ada kendala, mereka tidak bisa ikut pelantikan. Insyaallah tanggal 19 Desember 2023 akan ada lagi pelantikan di Bandung,” imbuhnya.

Sjaifur juga mengimbau kepada profesi mediator dari UNIJA yang telah dilantik hendaknya berpraktik secara mandiri.

“Profesi mediator ini diakui pemerintah, sebab merupakan amanat Undang-Undang,” pungkasnya.(mj21/faj)