web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

PN Pamekasan Tangani 2.487 Perkara selama 2023, Didominasi Pelanggaran Lalu Lintas

Media Jatim
PN
(M. Arif/Media Jatim) Tempat pengurusan administrasi PN Pamekasan terlihat sepi beberapa waktu lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan telah memutus 2.487 perkara sepanjang Januari hingga 28 Desember 2023.

2.487 perkara yang telah tuntas ditangani tersebut dengan rincian, 191 pidana, 18 pidana cepat, 2.259 pelanggaran lalu lintas, 5 pidana anak, 5 praperadilan, 24 upaya hukum banding, 10 upaya hukum kasasi, dan 1 upaya peninjauan hukum kembali.

Selain ribuan kasus yang telah selesai ditangani oleh PN Pamekasan, ada 27 perkara yang hingga saat ini belum diputus, yakni 25 perkara pidana, 1 upaya hukum banding dan 1 upaya hukum kasasi.

Baca Juga:  M. Tabrani Resmi Bergelar Pahlawan Nasional, Dinsos Harap Jadi Inspirasi Warga Pamekasan

Humas PN Pamekasan Anton S Rizal menerangkan, sebagian perkara yang belum selesai ditangani itu baru masuk di akhir 2023 lalu.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240

“Jadi perkara yang diregistrasi pada akhir tahun kemungkinan besar ada sebagian yang belum selesai,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (3/1/2024).

Kata Rizal, pihak pengadilan tidak bisa menargetkan perkara yang ditangani harus selesai dalam waktu cepat, sebab banyak sekali problematika ketika proses sidang.

“Kalau sidang perkara lalu lintas itu banyak diputus sebab memang tergolong ringan dan cepat diputus, tidak harus berminggu-minggu seperti lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalankan Amanat SBY untuk Istikamah Bersama Rakyat, Demokrat Pamekasan Optimis Dapat 10 Kursi

Namun kalau perkara yang lain, kata Anton, tidak bisa diprediksi. Kadang yang bersangkutan tidak hadir saat sidang, sehingga proses perkaranya dilanjut di kesempatan yang lain.

“Untuk perkara yang belum diputus, nanti akan dilanjut pada 2024. Jadi pasti akan disidang. Seperti hari ini, saya akan melakukan sidang 21 perkara,” pungkasnya.(rif/faj)