Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Polres Sampang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur saat Tidur Pulas di Rumahnya

Media Jatim
Pencabulan
(Dok. Media Jatim) Penyidik Polres Sampang saat memeriksa pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tambelangan berinisial N (22), Rabu (4/1/2024).

Sampang, mediajatim.com – Polres Sampang meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial N (22) saat tidur pulas di rumahnya, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Rabu (3/1/2024) dini hari.

Banner Iklan Media Jatim

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan bahwa N telah menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur berinisial AN asal Kecamatan Tambelangan pada Agustus 2023 lalu.

“Saat diperiksa penyidik, N mengakui bahwa dirinya memang mencabuli AN. Bahkan aksinya tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada korban,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (4/1/2024).

Kata Sujianto, N melakukan tindakan tidak terpuji tersebut untuk mendapatkan kenikmatan dan kepuasan seksual. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Sujianto, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Siapkan Rp1,3 Miliar untuk Bangun Puskesmas Pembantu di Giliraja

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(rif/faj)