Bapas Pamekasan Diduga Pungli Rp7 Juta untuk Persetujuan Keringanan Masa Tahanan

Media Jatim
Pungli
(Dok. Media Jatim) Istri tahanan yang mengajukan keringan hukuman, Maisa Hidayati memegang berkas pengajuan beberapa waktu lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan persetujuan keringanan masa tahanan.

Hal itu mencuat saat salah seorang istri tahanan Lapas Pamekasan Handoko, Maisa Hidayati, mengajukan keringanan dua bulan dari putusan hukum satu tahun penjara untuk suaminya pada 22 November 2023 lalu.

“Pengajuan keringanan hukuman itu melalui Lapas Pamekasan ke Bapas, dan hingga detik ini belum ada persetujuan dari pihak Bapas, padahal sudah dua bulan setengah,” ungkap Maisa kepada mediajatim.com, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, Maisa mengaku sudah tiga kali ke Bapas untuk mengonfirmasi terkait tindak lanjut pengajuan keringanan masa tahanan suaminya yaitu pada 5, 15 dan 18 Desember 2023.

“Saat ke sana, salah seorang staf bernama Fatmawati malah berkata, kalau tidak punya uang, ya, harus sabar. Ada orang Bangkalan bayar Rp7 juta bisa langsung diproses, keesokannya bisa keluar,” ucapnya menirukan perkataan staf Bapas Pamekasan.

Baca Juga:  Ratusan Remaja di Pamekasan Ajukan Dispensasi Nikah, DP3AKB: Alasannya Takut Hamil Duluan!

Maisa mengaku heran sebab persetujuan keringanan tahanan harus membayar agar cepat diproses.

“Uang dari mana yang harus saya bayar, untuk makan saja susah sebab suami ada di tahanan,” ujarnya.

Maisa juga mengaku heran sebab sudah tiga kali ke kantor Bapas, namun, tidak pernah bertemu dengan pimpinannya.

“Masak tiga kali ke sana tidak ada kepalanya dan juga belum ditandatangani,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa suaminya diputus satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, sebab melanggar Undang-Undang Darurat Sajam dan telah menjalani hukuman selama 10 bulan.

“Jadi saya mengajukan keringanan tahanan sebab suami saya berkelakuan baik dengan jaminan dirinya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pamekasan Siti Sunariyah mengaku tidak pernah melakukan Pungli sepeser pun untuk pengurusan persetujuan keringanan masa tahanan.

Baca Juga:  Terbakar Api Cemburu, Pelakor di Sampang Bunuh Istri Sah Pakai Celurit

“Terkait pegawai Bapas yang mengatakan harus membayar Rp7 juta, kami sudah membuat tim untuk menelusuri kebenaran fakta tersebut, dengan mengklarifikasi ke yang bersangkutan dan pegawai lainnya. Penelusuran ini kini masih berjalan,” ungkapnya, Senin (8/1/2024).

Sedangkan mengenai dirinya yang sulit ditemui, ucap Siti, pada Desember 2023 lalu dirinya memiliki banyak sekali agenda kerja di luar kantor hingga ke luar kota sehingga jarang ada di kantor.

“Litmas yang kami tangani 1.700 berkas, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hanya 15 orang, namun kami berupaya secepat mungkin untuk menyelesaikan tanpa ada pungutan apa pun, dan itu komitmen kami,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, untuk berkas Handoko saat ini sedang dalam tahap penyelesaian, dan dipastikan segera selesai.(rif/faj/ky)