Pamekasan, mediajatim.com — Warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Sri Suhartatik (31), yang tanahnya diserobot kerabatnya mengeluhkan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
Pasalnya, tanah seluas 1.802 meter persegi miliknya bersertifikat ganda. Padahal tanahnya tersebut sudah disertifikat sejak 1999 atas nama bapaknya H. Fathollah Anwar.
“Secara tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama kerabat saya sendiri, Bahriyah (60),” ungkap Sri kepada mediajatim.com, Kamis (1/2/2024).
Hal ini diketahui Sri karena dirinya tidak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2020 hingga 2022.
“Sebelumnya, saya rutin mendapat SPPT PBB. Jadi, sertifikat atas nama Bahriyah itu mencaplok tanah saya,” ujarnya.
Sri menuturkan, tanah itu dulu memang milik Bahriyah, namun sudah resmi dibeli. Bahkan, tanahnya tersebut sudah resmi disertifikat.
“Saya sudah mengonfirmasi ke BPN, dan sertifikat tanah saya itu dinyatakan asli, kenapa malah muncul sertifikat baru?” ucapnya.
Karenanya, Sri mengaku dirugikan oleh BPN Pamekasan. “Apalagi, buntut dari penerbitan sertifikat tanah ganda ini, kami digugat secara perdata oleh Bahriyah. Ini karena BPN tidak teliti. Andai teliti, kemungkinan masalah ini tidak akan terjadi,” jelasnya.
Sementara, mediajatim.com sudah berupaya menghubungi Kepala BPN Pamekasan Sugiyanto dengan mendatangi langsung kantornya. Sayangnya dia tidak bisa ditemui karena sedang rapat di Surabaya.(rif/faj)